Revisi UU Minerba
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Kampus Batal Kelola Tambang
Seluruh peserta rapat pun kompak menyatakan setuju, lalu Adies mengetok palu sebagai tanda disahkannya menjadi UU.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU).
Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Alasan Baleg DPR Bahas DIM RUU Minerba Tertutup, Ingin Fokus pada Pasal Ini
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Dia didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Adies.
Seluruh peserta rapat pun kompak menyatakan setuju, lalu Adies mengetok palu sebagai tanda disahkannya menjadi UU.
Dalam rapat ini hadir sebagai perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg), DPR dan pemerintah sepakat untuk mengubah beberapa ketentuan.
Mulanya, perguruan tinggi mendapatkan izin konsesi tambang. Namun, hasil kesepakatan pemerintah dan DPR pada Senin (17/2/2025) memutuskan izin konsesi untuk kampus dihapus.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kampus tak diberikan izin konsesi tambang demi menjaga independensinya.
"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin malam.
Baca juga: Bahlil Pakai Istilah Sirotol Mustaqim saat Sepakati RUU Minerba di DPR
Menurutnya, izin konsesi tambang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Yang ada adalah kepada BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya (dapat izin konsesi tambang)," ujar Bahlil.
Namun, Bahlil menjelaskan bahwa kampus hanya sebagai penerima manfaat dari pertambangan, bukan mengelola.
"Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh," ucapnya.
Berikut 9 pasal dalam RUU Minerba yang dirombak, yakni:
1. Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan.
3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan Ayat 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan Ayat 5, terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
5. Pasal 100 Ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah.
6. Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan
B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan
C. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 A, terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.