Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tangan Diborgol dan Berompi Oranye, Hasto Salami Pendukung hingga Lambaikan Tangan
Dengan tangan terborogol dan berompi oranye, Hasto tampak digiring penyidik dari lantai atas gedung KPK menuju lantai dasar, untuk selanjutnya dibawa
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan pihak KPK pada Kamis (20/2/2025).
Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
Dua perkara itu berkelindan dengan buronan KPK, mantan caleg dari PDIP, Harun Masiku.
Dengan tangan terborogol dan berompi oranye, Hasto tampak digiring penyidik dari lantai atas gedung KPK menuju lantai dasar, untuk selanjutnya dibawa ke ruang jumpa pers wartawan.
Sesekali Hasto tampak menampilkan wajah semringah. Sesekali dia mengepalkan tangan kanannya.
Penyidik KPK memajang Hasto Kristiyanto pada saat jumpa pers.
Hasto sempat menyalami tim pendukungnya dan melambaikan tangan ke awak media saat berada di lobi gedung KPK.
Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10:00 WIB.
Hari ini adalah pemanggilan kedua Hasto sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Senin (17/2/2025) Hasto tidak menghadiri pemeriksaan.
Saat itu, tim penasihat hukum Hasto menyurati penyidik agar menunda pemeriksaan karena baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku.
Adapun Donny Tri Istiqoma belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Baca juga: Hasto Singgung Opsus saat Telat Datang ke KPK: Tiga Kali Pesan Bus Di-cancel
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Baca juga: VIDEO Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Istana Saat Puncak Demo Indonesia Gelap
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.