Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Waktu Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Tinggal Sepekan, KPK: Syarat Sudah Kita Lengkapi

Waktu ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tinggal sepekan. Batas akhir pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi 3 Maret 2025.

Editor: Adi Suhendi
Tangkap layar
EKSTRADISI PAULUS TANNOS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024). Ia mengungkap KPK sudah melengkapi persyaratan untuk ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waktu ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tinggal satu minggu lagi.

Batas akhir bagi pemerintah RI untuk melengkapi syarat ekstradisi adalah 3 Maret 2025.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengatakan pihaknya telah melengkapi syarat yang diminta pihak Singapura

Untuk saat ini, lanjut Fitroh, tinggal menunggu kabar lanjutan dari Negeri Singa.

"Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif," kata Fitroh kepada Tribunnews.com, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Menteri Hukum: Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Ditandatangani

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan syarat-syarat ekstradisi Paulus Tannos.

Antara lain surat permintaan dari menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari jaksa agung, dan affidavit (dokumen keimigrasian yang dapat digunakan anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia).

Setyo mengatakan syarat-syarat tersebut telah dikirimkan ke Singapura.

Baca juga: Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Implementasi Perdana Perjanjian RI-Singapura

"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo kepada Tribunnews.com, Senin (24/2/2025).

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi mega proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan