Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Waktu Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Tinggal Sepekan, KPK: Syarat Sudah Kita Lengkapi

Waktu ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tinggal sepekan. Batas akhir pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi 3 Maret 2025.

Editor: Adi Suhendi
Tangkap layar
EKSTRADISI PAULUS TANNOS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024). Ia mengungkap KPK sudah melengkapi persyaratan untuk ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. 

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini.

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan