Korupsi KTP Elektronik
Waktu Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Tinggal Sepekan, KPK: Syarat Sudah Kita Lengkapi
Waktu ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tinggal sepekan. Batas akhir pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi 3 Maret 2025.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini.
Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.
Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.