Senin, 1 September 2025

Lebaran 2025

Link Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Pintar BI, Pendaftaran Dibuka 3 Maret 2025

Berikut ini link untuk penukaran uang baru Lebaran 2025 di website Pintar BI. Pendaftaran penukaran uang dibuka 3 Maret 2025 melalui website tersebut.

pintar.bi.go.id
LAMAN TUKAR UANG - Foto ini diambil dari website Pintar BI pada Selasa (25/2/2025), memperlihatkan gambar uang Rupiah yang ditampilkan pada halaman utama website Pintar BI. Berikut ini link dan cara tukar uang BI untuk Lebaran 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link penukaran uang baru untuk Lebaran tahun 2025 melalui mobil kas keliling dari Bank Indonesia (BI).

Masyarakat yang ingin menukar uang lama dengan uang baru harus mendaftar secara online terlebih dahulu di website pintar.bi.go.id.

Bagi Anda yang ingin menukar uang untuk Lebaran, Anda membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pendaftaran yang akan dibuka pada 3 Maret 2025.

Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran yang memuat informasi tanggal, lokasi dan waktu penukaran uang melalui mobil kas keliling.

Uang lama yang dapat ditukar adalah uang yang masih layak edar dan sepanjang ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Setelah menukar uang, Anda dapat kembali menggunakan NIK-KTP untuk melakukan penukaran uang.

Link dan Cara Tukar Uang Baru di BI

  1. Akses website pintar.bi.go.id
  2. Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru melalui mobil kas keliling
  4. Pilih lokasi dan tanggal pada daftar yang muncul di layar
  5. Isi data pemesanan: NIK, KTP, nama lengkap, nomor telepon, e-mail aktif
  6. Isi jumlah lembar/keping uang yang ingin ditukar melalui mobil kas keliling
  7. Simpan bukti pemesanan layanan penukaran uang baru
  8. Bawa bukti tersebut dan tunjukkan kepada petugas saat menukarkan uang baru di mobil kas keliling.

Baca juga: Syarat Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2025

Ketentuan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

  1. Penukaran dilakukan sesuai tanggal, lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan tersebut dalam bentuk digital atau cetak
  3. Penukar wajib membawa uang Rupiah sesuai nominal yang pas sesuai jumlah yang tertera pada bukti pemesanan
  4. Uang Rupiah yang akan ditukar harus dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Uang dipilah sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dipisahkan antara uang yang layak edar dan tidak layak edar
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, steples untuk mengelompokkan uang Rupiah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan