Syarat Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2025
Setiap tahun, menjelang Lebaran atau Idul Fitri, masyarakat Indonesia biasanya membutuhkan uang baru. Berikut ketentuannya.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahun, menjelang Lebaran atau Idul Fitri, masyarakat Indonesia biasanya membutuhkan uang baru.
Biasanya, uang baru tersebut digunakan untuk dibagikan kepada keluarga atau sanak saudara.
Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap peredaran uang di Indonesia, menyediakan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling pada lokasi dan tanggal yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Namun, untuk menukarkan uang lama dengan uang baru di Bank Indonesia, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Baca juga: Daftar Kereta Api Tambahan Lebaran 2025 dan Jadwal Keberangkatan
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.