Efisiensi Anggaran Pemerintah
Program Indonesia Pintar Tak Terdampak Efisiensi: 'Bantuan Pendidikan Tak Boleh Dihambat'
Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak terimbas efisiensi anggaran.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak terimbas efisiensi anggaran.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025) lalu.
Baca juga: Pastikan Bansos Aman, Mensos: Efisiensi Anggaran Tak Akan Mengurangi Hak Rakyat
Menanggapi ini, anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira mengatakan sudah seyogianya kebijakan efisiensi hanya berfokus pada program yang tidak diprioritaskan.
Sedangkan PIP selama ini sudah banyak membantu meringankan anak-anak kurang mampu.
Sehingga sudah semestinya dana pendidikan ini tidak terganggu atas kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
"Kita selalu berharap agar setiap anak bisa bersekolah dengan baik, tapi tidak semua kondisi ekonomi keluarga di negeri ini cukup untuk biaya pendidikan. Jangan hambat pendidikan anak bangsa karena mahalnya biaya sekolah," kata Nilam kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Sebagai informasi anggaran PIP dialokasikan sebesar Rp 9,6 triliun yang mencakup 17,9 juta anak, mulai dari tingkat sekolah dasar sampai tingkatan sekolah menengah atas.
Menurutnya anggaran PIP harus tetap mendapatkan porsi sesuai rencana.
Baca juga: Beasiswa Pendidikan Dokter 2025 Sempat Ditiadakan karena Efisiensi, Menkes Sebut Miskomunikasi
Bahkan ia berharap pemerintah pusat justru bisa meningkatkan anggaran PIP untuk terlaksananya pendidikan bagi anak bangsa, mengingat masih banyaknya peserta didik kurang mampu di daerah yang belum terdaftar.
"Dan Alhamdulillah, program PIP merupakan salah satu solusi yang baik bagi peserta didik yang keluarganya kurang mampu," ungkapnya.
Adapun pemangkasan anggaran kementerian, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sementara untuk pagu anggaran Kemenkeu tahun 2025 sebesar Rp 53,193 triliun mengalami efisiensi Rp 8,99 triliun sehingga sisa pagu anggaran menjadi Rp 44,203 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.