Kasus Suap di Ditjen Pajak
Harta Muhammad Haniv saat Jabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Capai Rp19,4 M, Punya 2 Mercy
Saat menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv memiliki harta kekayaan hingga Rp19 miliar. Ia punya dua mobil Mercy.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2015-2018, Muhammad Haniv, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Atas hal itu, Haniv sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025.
"Bahwa pada 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (25/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, selama menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Wajib Pajak (WP).
Uang gratifikasi itu digunakan Haniv untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya yang bergerak di industri fesyen.
Harta Kekayaan Muhammad Haniv saat Jabat Kakanwil
Muhammad Haniv diketahui sempat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik 2018, saat masih menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Baca juga: Dosa Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus: Palak WP Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak
Saat itu, hartanya tercatat sebanyak Rp19.487.023.000.
Ia memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Bogor, Tangerang, hingga Jakarta Selatan.
Selain itu, Haniv juga mempunyai aset empat kendaraan, di mana dua di antaranya merupakan mobil mewah Mercedes Benz.
Haniv juga diketahui memiliki aset lain berupa harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Berikut rincian harta kekayaan Muhammad Haniv di tahun 2018, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.281.008.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/166 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 201.532.000
- Tanah Seluas 1315 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 518.110.000
- Tanah Seluas 1219 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 480.286.000
- Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 591.000.000
- Tanah Seluas 5188 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.920.000
- Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 193.060.000
- Tanah Seluas 784 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.538.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 8.576.815.000
- Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 98.562.000
- Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 108.623.000
- Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 59.100.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/50 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.177.500.000
- MOBIL, HONDA FREED MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
- MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
- MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 187.500.000
- MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 721.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.307.515.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 19.487.023.000
III. HUTANG Rp. ----
Baca juga: Sosok Feby Paramita, Punya Usaha Fesyen Terseret Kasus Ayah Gratifikasi Rp21 M dari Wajib Pajak
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.487.023.000
Modus Muhammad Haniv
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus Muhammad Haniv dalam kasus gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.
Asep mengungkapkan, selama Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, ia menggunakan kewenangan dan pengaruhnya untuk "mencari keuntungan" guna kepentingan pribadi dan usaha anaknya, Feby Paramita.
"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," jelas Asep, Selasa.
Lebih lanjut, Asep menuturkan, pada Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga, yang berisi permintaan agar dicarikan sponshorship.
Sponshorship itu akan digunakan Haniv untuk mendukung acara fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv, milik sang anak.
Permintaan melalui proposal ditujukan kepada dua atau tiga perusahaan yang Haniv kenal dekat.
Tetapi, dalam budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.
"Atas email permintaan tersebut terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," ujar Asep.
Asep mengungkapkan, periode 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak (WP) dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta.
Sementara, yang berasal dari bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.
Dalam waktu singkat, sejumlah dana yang totalnya mencapai Rp804 juta berhasil dikumpulkan.
Dana itu berasal dari perusahaan yang merupakan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, serta pihak-pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan pajak.
Selain itu, lanjut Asep, pada periode 2014-2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.
KPK belum mengungkap identitas Budi Satria Atmadi.
Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000, dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.
Kemudian, pada periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing, keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.
"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634," ucap Asep.
Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari berbagai sumber mencapai Rp21.560.840.634 (sekitar Rp21 miliar), yang berasal dari uang sponsorship fashion show, transaksi valas, dan deposito BPR.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber: TribunSolo.com
Muhammad Haniv
Tessa Mahardhika Sugiarto
Asep Guntur Rahayu
Kasus Suap di Ditjen Pajak
Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus
Korupsi Ditjen Pajak
KPK
Kasus Suap di Ditjen Pajak
Menguak Bisnis Fashion Milik Putri Eks Pejabat Pajak, Dipasok Uang Gratifikasi yang Diterima Ayahnya |
---|
KPK Ungkap Eks Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Gratifikasi Minta Uang ke Mitra Adiperkasa |
---|
Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak, KPK Panggil General Manager Mitra Adiperkasa |
---|
Sosok Feby Paramita, Punya Usaha Fesyen Terseret Kasus Ayah Gratifikasi Rp21 M dari Wajib Pajak |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.