Razman Nasution Vs Hotman Paris
Kasus Penghinaan Pengadilan, Razman Nasution Bersikeras Tak Langgar 3 Pasal yang Dilaporkan PN Jakut
Razman Arif Nasution tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran dalam kasus penghinaan pengadilan atas aksi ricuh saat persidangan
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya
Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.