Rabu, 3 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Pakai Dana Komando Untuk Beli Tas Mewah Hingga Ikan Arwana

Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke mengaku menggunakan dana komando (dako) untuk membelikan tas mewah hingga ikan arwana jenis Red Super.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KORUPSI DI BASARNAS - Terdakaa sekaligus Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke duduk sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2025). Max mengaku telah menggunakan dana komando (dako) untuk keperluan pribadi dengan membelikan tas mewah hingga ikan arwana Super Red seharga Rp 40 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke mengaku menggunakan dana komando (dako) untuk membelikan tas mewah hingga ikan arwana jenis Red Super seharga Rp 40 juta.

Adapun pengakuan itu Max ungkapkan saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Max menjadi saksi mahkota untuk terdakwa William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri dan Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen Basarnas.

Mulanya Max dicecar Hakim Anggota Alfis Setyawan perihal penggunaan Dana Komando (Dako) sebesar Rp 2,5 miliar yang didapat dari hasil kerjasama dengan CV Delima Mandiri.

Dari sana Hakim menemukan bahwa sebagian Dako itu ditransfer Max ke rekening wanita bernama Cerli.

Baca juga: Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Disebut Minta Uang Fee Berkedok Sumbangan ke Pemenang Lelang

Max Ruland pun kemudian mengaku ia telah mengirimkan uang kepada Cerli yang merupakan adik kandungnya.

"Ke rekeningnya ibu Cerli, ini ada Rp 1 juta, Rp 15 juta, ada Rp 20 juta di bulan Februari 2015, tiga kali ya? Ini kepentingan apa ini?," tanya Hakim.

Max mengatakan, alasan ia mengirimkan uang itu karena adiknya merupakan seorang janda dan sedang sakit-sakitan.

Baca juga: Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Pengadaan Truk, Max Ruland Boseke Mundur dari Kepala Baguna PDIP

Ia juga menyebutkan pengiriman uang tersebut untuk keperluan operasi sang adik.

"Jadi saya mentransfer ke adik," ucap Max Ruland.

Tak hanya untuk transfer adiknya, Max juga mengakui bahwa Dako itu dirinya gunakan ketika melakukan perjalanan dinas ke Dubai, Uni Emirate Arab (UAE).

Kemudian Hakim menemukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Max di penyidikan, uang-uang itu digunakan untuk membeli tas mewah seperti Huggo Boss dan Louis Vuitton.

"Kemudian ini ada Boss di Dubai Rp 11 juta? Dua kali nih di Dubai. Terus Louis Vuitton di Dubai, saudara ke Dubai ini?," cecar Hakim.

"Iya Yang Mulia, totalnya Rp 70 juta kalau tidak salah," jelas Max Ruland.

Tak hanya di Dubai, Max Ruland juga menggunakan Dako sejumlah Rp 30 juta untuk membeli tas mewah hingga sepatu ketika perjalanan dinas ke Singapura.

Tidak hanya barang mewah, Max juga mengakui dirinya membeli hal lain dari Dako tersebut salah satunya Ikan Arwana.
Adapun kata Max Ikan tersebut ia beli saat dirinya sedang berada di Pontianak.

"Kemudian yang ketiga saya beli ikan arwana di Pontianak itu Rp 40 juta," ujarnya.

"Arwana ini minta ke siapa?," tanya Hakim.

"Jadi arwana ini saya minta ke pegawai saya di Kantor Sar Pontianak untuk dicarikan Arwana yang Red," jawab Max.

"Red Super?," tanya Hakim memastikan.

"Super Red. Akhirnya beberapa saat kemudian diberitahu ada yang nilainya Rp 40 juta," jelas Max Ruland Boseke.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.

Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.
"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00," jelas Jaksa.

Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.
Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.

Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan