Minggu, 31 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2025

Mudik Lebaran 2025, Tiket Pesawat Domestik Diskon 13-14 Persen, Ini Jadwalnya

Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13-14 persen untuk periode Angkutan Lebaran 2025.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
BANDARA SOEKARNO-HATTA - Suasana di terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, belum lama ini. Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13-14 persen untuk periode Angkutan Lebaran 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode Angkutan Lebaran 2025.

Penurunan harga ini berlaku selama 15 hari, yakni untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket yang dimulai pada 1 Maret hingga 7 April 2025.

Selain itu, Pemerintah juga menanggung sebagian PPN, yakni sebesar 6 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah."

"Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang diadakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Pemerintah juga memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025.

"Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di kesempatan yang sama.

Menhub menyampaikan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. 

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan