Senin, 18 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2025

Warga Miskin Terancam Tidak Pulang Kampung Imbas Efisiensi Anggaran dan Minimnya Mudik Gratis

Keputusan ini diambil demi efisiensi anggaran, namun dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat kecil yang tidak bisa pulang kampung.

Editor: willy Widianto
Tribunnews/Choirul Arifin
ANCAMAN TIDAK BISA MUDIK - Kru bus PO Gunung Mulia jurusan Jakarta-Wonogiri membantu memasukkan barang bawaan penumpang ke bagasi bus di Terminal Pondok Pinang, Jakarta Selatan, di musim arus mudik Lebaran 2024 pada H-4 Idul Fitri 1445 Hijrah, 6 April 2024. Mudik Lebaran selalu menjadi momen sakral bagi masyarakat Indonesia. Namun, di tahun 2025 perjalanan mudik bagi warga kelas menengah ke bawah semakin sulit akibat kebijakan pemerintah yang tidak lagi menyediakan anggaran untuk Program Mudik Gratis. Keputusan ini diambil demi efisiensi anggaran, namun dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan fasilitas mudik gratis untuk pulang kampung. 

Sebagai alternatif, Djoko mengusulkan agar pendaftaran mudik gratis dilakukan melalui satu aplikasi terintegrasi guna menghindari kursi kosong akibat pemudik yang mendaftar di beberapa program sekaligus.

Baca juga: Korlantas Polri Akan Fungsikan Tol Jakarta-Cikampek II Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025

"Jika ada pendaftar yang tidak hadir tanpa konfirmasi, bisa dikenakan sanksi tidak boleh ikut program mudik gratis tahun berikutnya," tambahnya.

Meskipun pemerintah telah memberikan potongan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen dan diskon tarif tol, kebijakan ini tetap belum cukup bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dibandingkan potongan harga tiket, mudik menggunakan bus, kereta api, atau kapal laut gratis jauh lebih menguntungkan bagi mereka.

"Tanpa program mudik gratis, tahun 2025 menjadi tahun yang sulit bagi warga miskin yang ingin pulang kampung," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan