Ramadan 2025
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya
Simak penjelasan mengenai hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Setiap orang yang berpuasa di bulan Ramadhan diharuskan untuk menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Selain menahan lapar dan minum, ada beberapa hal lain yang juga harus dihindari agar nilai pahala saat puasa tidak berkurang.
Hal itu seperti bergunjing, marah hingga melihat lawan jenis disertai hawa nafsu.
Lantas, bagaimana jika di suatu waktu seseorang tidak dapat menahan hawa nafsu dan melakukan hubungan suami istri saat puasa?
Bagaimana hukumnya melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan
Dosen dan akademisi IAIN Surakarta, Abdul Matin menjelaskan, pasangan suami dan istri diperbolehkan melakukan hubungan badan hanya pada malam hari di bulan Ramadhan.
"Pada awal Islam mewajibkan seorang muslim untuk berpuasa, pada saat itu orang-orang Islam atau seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa pada malam hari diperbolehkan mengumpuli istrinya selama mereka belum tidur."
"Tetapi setelah mereka tidur, maka haram bagi mereka mengumpuli istrinya," kata Abdul Matin dikutip dari YouTube Tribunnews pada Senin (3/3/2025).
Abdul Matin kemudian menegaskan bahwa sepasang suami istri berhubungan badan di siang hari saat berpuasa Ramadhan.
"Tidak boleh seseorang yang menjalankan ibadah puasa melanggar aturan-aturan termasuk hubungan suami istri di siang hari," imbuhnya.
Baca juga: Apakah Ibu Hamil Wajib Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
Diperbolehkan setelah Berbuka Puasa
Di kesempatan itu, Abdul Matin pun menjelaskan bahwa suami dan istri boleh saling berhubungan setelah waktu berbuka puasa Ramadhan tiba.
"Jadi intinya ketika kita menjalankan ibadah puasa di siang hari pada saat dimana kita tidak diperbolehkan melakukan larangan-larangan pada saat terbit fajar sampai terbenamnya matahari, kita harus tetap menjaga meskipun itu dengan istri kita sendiri."
"Namun demikian, begitu ada tabuh bedug untuk berbuka lalu kemudian kita tidak menyentuh makanan dan minuman kemudian kita menyentuh istri kita itu pun juga diperbolehkan," tandas Abdul Matin.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.