Laksdya Irvansyah Prediksi RUU Keamanan Laut Rampung Jadi UU Tahun Ini, Bakal Perkuat Fungsi Bakamla
Kepala Bakamla Laksdya) TNI Irvansyah mengatakan saat ini DPR RI telah membentuk panitia kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Irvansyah mengatakan saat ini DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.
Kata dia, RUU itu nantinya akan mengatur dan memperkuat kewenangan, tugas, dan fungsi dari Bakamla RI.
Pasalnya kata Irvansyah, hingga kini Bakamla belum memiliki payung hukum tersendiri.
"Memang Bakamla kan selama ini tidak memiliki undang-undang sendiri, yang selama ini numpang di Undang-Undang Nomor 32 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 17 tentang pelayaran, tidak ada undang-undang sendiri, termasuk keamanan laut juga tidak ada undang-undang selama ini yang bisa menyatukan semua kewenangan-kewenangan yang ada," kata Irvansyah saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Kata dia, dengan adanya UU tentang Keamanan Laut tersebut juga nantinya akan memperkuat Bakamla sebagai coast guard laut seluruh Indonesia.
Baca juga: Anggaran Bakamla Dipangkas, Kabakamla Akui Batal Beli Speedboat, Rapat Hanya Minum Air Putih
Dalam UU tersebut nantinya Bakamla RI akan memiliki kewenangan lebih untuk menindak seluruh pelanggaran yang terjadi di laut Indonesia.
Bakamla RI juga kata dia nantinya dengan UU tersebut akan mempunyai taji untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Mudah-mudahan ke depannya ini, Bakamla bisa menjadi Coast Guard-nya Indonesia dengan punya kewenangan penyidikan, kemudian juga bisa melakukan penegakan hukum di laut secara lebih optimal lagi," kata dia.
Baca juga: Rapat dengan DPR, Kepala Bakamla Keluhkan Anggaran Belum Ideal hingga Perlunya Dibentuk Coast Guard
Tak cukup di situ dengan adanya aturan atau beleid yang tertuang dalam UU tersebut nantinya akan menghilangkan tumpang tindih dalam penanganan persoalan laut.
Pasalnya saat ini, tidak hanya Bakamla yang memiliki kewenangan untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia melainkan ada TNI AL, Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Dan (Bakamla) bisa mengatur seluruh aset-aset patroli kita yang tersebar di beberapa instansi, kita lebih memaksimalkan lagi supaya tidak menumpuk di satu tempat, tidak terjadi pemeriksaan berulang, tidak terjadi tumpang tindih," kata dia.
"Ya, makanya kita bentuk undang-undang ini supaya tidak ada lagi tumpang tindih, tidak ada lagi pemeriksaan berulang, Terus ada kepastian baik secara nasional maupun secara internasional bahwa Indonesia punya Coast Guard yaitu Bakamla nantinya akan menjadi Coast Guard," sambung Irvansyah.
Saat disinggung soal kapan RUU tersebut rampung menjadi UU, Irvansyah mengungkap ada kemungkinan terjadi tahun ini.
Pasalnya, beberapa pihak termasuk dari pemerintah hingga DPR RI menyambut baik pembahasan RUU Keamanan Laut tersebut.
"Kalau dilihat dari pembicaraan, diskusi kita tadi, saya optimis tahun ini akan selesai," kata Irvansyah.
"Ya mudah-mudahan ini cepat, dan kelihatannya dari beberapa yang saya lihat di media Menko Polkam, Menko Kumham Imipas, terus anggota dewan sendiri di Komisi 1 kelihatannya cukup mendukung ya mudah-mudahan doakan saja semuanya," tandas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.