Rabu, 3 Juni 2026

Sritex Pailit

Pesangon Mantan Karyawan Sritex Akan Segera Dibayarkan, Kurator: Sedang Proses

Kurator PT Sritex pastikan akan membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK, kini pembayaran hak-hak itu sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

Tayang:
Penulis: Rifqah
Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden
SRITEX PAILIT -  Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Kurator PT Sritex pastikan akan membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK, kini pembayaran hak-hak itu sedang dalam proses pendaftaran tagihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembayaran hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Ismani (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pailit perusahaan, akan segera dibayarkan.

Termasuk soal pesangon para mantan pekerja di perusahaan tekstil tersebut.

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," kata Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Nurma menjelaskan, sekarang ini, pembayaran hak-hak eks karyawan itu sedang berjalan.

"Saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," ujar dia.

Untuk diketahui, pabrik PT Sritex Tbk yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025).

Anak perusahaan Sritex Group pun juga terimbas kondisi pailit itu. 

Akibatnya, karyawan PT Sritex terkena PHK per 26 Februari dan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025. 

Total ada lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Kawal Pemenuhan Hak-hak Eks Karyawan Sritex

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan pihaknya mengawal pemenuhan hak para pekerja PT Sritex yang terkena PHK tersebut.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," kata Yassierli dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Prabowo Kumpulkan Menteri, Pemerintah Upayakan Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Kerja Lagi

Kementerian Ketenagakerjaan disebut juga akan mengawal agar Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi.

"Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," ujar Yassierli.

Pada kesempatan yang sama, tim kurator Sritex juga mengungkap ada investor yang akan menyewa aset Sritex.

Berkat adanya investor tersebut, mantan pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh investor itu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved