Rabu, 27 Agustus 2025

Penerimaan Siswa Baru

SPMB: Calon Siswa yang Tidak Tertampung Sekolah Negeri Difasilitasi Pemda Belajar di Sekolah Swasta

Murid yang tidak tertampung sekolah negeri, maka pemerintah daerah memfasilitasi siswa tersebut untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi. 

|
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Danang Triatmojo
SPMB - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam agenda taklimat media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan aturan baru dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengatur sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai kuota yang ditetapkan. 

 


Dalam kasus ada murid yang tidak tertampung sekolah negeri, maka pemerintah daerah memfasilitasi siswa tersebut untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi. 

 


Fasilitasi tersebut mencakup bentuk bantuan pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan di sekolah swasta sesuai kemampuan fiskal daerah. Bantuan itu ditujukan menyasar calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Baca juga: Ini Alasan Kemendikdasmen Ubah PPDB Jadi SPMB 2025


"Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi," kata Abdul Mu'ti dalam agenda taklimat media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

 


Pemda lanjutnya, punya peran strategis dalam pembangunan pendidikan. Kewenangan Pemda dalam mengelola pendidikan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan PAUD serta nonformal.

 


"Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.


Dalam peraturan baru ini, tetap dipertahankan empat jalur seleksi. Tiga jalur seleksi yang sudah ada dalam aturan PPDB yakni prestasi, afirmasi dan mutasi tetap dipertahankan. Sedangkan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.

 


Jalur domisili memiliki prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Jika jalur zonasi mengacu pada jarak, maka jalur domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal murid.

 


Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. 

Baca juga: Siswa yang Aktif OSIS dan Pramuka Bisa Daftar SPMB 2025 Jalur Prestasi


Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid berprestasi akademik atau non-akademik.

 


Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena pekerjaan orangtua atau wali.

 


Dalam aturan SPMB ini juga diatur kuota minimal untuk masing - masing jalur seleksi, di mana diatur kuota minimal untuk jalur prestasi. Berikut persentase kuotanya.

 


SD:

  • Jalur domisili minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi minimal 15 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen


SMP:

  • Jalur domisili minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi minimal 20 persen
  • Jalur prestasi minimal 25 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

 


SMA:

  • Jalur domisili minimal 30 persen
  • Jalur afirmasi minimal 30 persen
  • Jalur prestasi minimal 30 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan