TPP yang Maju Jadi Caleg Wajib Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya
Juanda mengatakan, tidak ada satu aturan pun yang melarang TPP menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg), karena itu hak setiap warga negara.
"TPP Desa sudah jelas honornya bersumber dari keuangan negara yaitu APBN , di dasarkan Kontrak kerja dan kualifikasi Profesional sehingga yang bersangkutan diwajibkan mengundurkan diri jika mau menjadi Bakal Caleg," kata Juanda.
Juanda mengatakan, jika TPP tidak mundur saat menjadi caleg dan akhirnya terpilih maka itu bisa dikategorikan melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Pemilu dan secara hukum bisa digugat ke PTUN atau Peradilan Umum oleh pihak tertentu untuk meminta pembatalan sebagai anggota legislatif.
"Namun bagi yang tidak terpilih, maka dengan sendirinya yang bersangkutan sudah tidak berhak mendapatkan gaji/honor dan tidak berwenang pula menjalankan tupoksinya sebagai TPP dan hal itu diatur dalam bagian Penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu," kata Juanda.
Jika nanti terbukti dikemudian hari tetap menerima gaji atau honor sejak wajib mundur tetapi tdk mundur saat ditetapkan calon tetap maka secara hukum pihak yang berwenang bisa meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan semua gaji/ honor yang diterima setelah resmi menjadi Caleg.
"Jika Kemendes ingin melakukan pembenahan dan menegakkan hukum untuk wujudkan TPP Profesional maka jika terbukti melanggar Pasal 240 Ayat 1 huruf k, dapat saja kontrak kerja yang bersangkutan tidak dilanjutkan sesuai alasan dan pertimbangan Kemendes," kata Juanda yang juga anggota Asosiasi APHTN-HAN ini mengakhiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/juanda-tpp.jpg)