Sabtu, 30 Agustus 2025

Lebaran 2025

Pemerintah Izinkan ASN Bisa Kerja Fleksibel Jelang Lebaran Mulai 24 Maret 2025

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan kebijakan ini diterapkan mulai 24 hingga 27 Maret 2024. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Istimewa
FLEXIBLE WORKING ARRANGEMENT - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan kebijakan ini diterapkan mulai 24 hingga 27 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan kebijakan ini diterapkan mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

Baca juga: Peringatan Keras Gubernur Sulawesi Utara ke ASN: Jangan Lagi Nongkrong di Jam Kerja

"Sudah diterbitkan Surat Edaran dari KemenPAN RB Nomor 2 Tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu ditetapkan, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement bagi ASN," kata Pratikno saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, Pratikno mengatakan Pemerintah telah melakukan revisi terhadap Surat Edaran Bersama antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai jam belajar atau libur sekolah bagi sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan.

Pratikno mengatakan anak sekolah akan libur pada tanggal 21 Maret dan masuk pada tanggal 9 April 2025.

"Yang awalnya mulai tanggal 24 ya, kita mulai lebih awal yaitu tanggal 21 Maret. Jadi tanggal 21 Maret itu sudah mulai libur sekolah dan madrasah dan nanti masuk tanggal 9. Jadi liburnya tanggal 21 Maret sampai 8 April, masuk sekolah tanggal 9 April," kata Pratikno. 

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Nasib THR untuk ASN: Presiden yang Akan Umumkan

Langkah ini, kata Pratikno, agar tidak terjadi penumpukan masa mudik Idul Fitri. 

Rentang waktu yang lebih lebar diharapkan untuk mengurangi risiko penumpukan jalur mudik maupun arus balik. 

"Arus mudik maupun arus balik bisa relatif, bisa tidak menumpuk di waktu-waktu tertentu," pungkasnya.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan