Jumat, 8 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2025

Antisipasi Kepadatan saat Mudik, ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025, Ini Syaratnya 

Pemerintah menetapkan ASN dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) mulai 24 Maret 2025 sepekan sebelum lebaran

|
Freepik
ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/2/2025) yang menunjukkan ilustrasi ASN. Pemerintah menetapkan ASN dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) mulai 24 Maret 2025 sepekan sebelum lebaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) mulai 24 Maret 2025, atau sekitar sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025. 

Baca juga: Jelang Ramadhan 2025, Menhub Usulkan Skema WFA bagi Pegawai saat Lebaran 1446 H

“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa flexible working arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu (5/3). 

“Ini kaitannya nanti kan juga dengan keputusan Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai work from anywhere yang lebih maju,” ujar Pratikno.

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu. 


Syarat WFA untuk ASN

WFA atau FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. 

WFA atau FWA ini diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

JAM KERJA ASN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
WFA UNTUK ASN - Pemerintah menetapkan ASN dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) mulai 24 Maret 2025 sepekan sebelum lebaran

Dalam aturan tersebut tercatat kalau WFA atau FWA hanya boleh dilakukan oleh ASN yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 


Sementara itu kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan WFA atau FWA yakni pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimum serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.

Libur sekolah direvisi demi hindari penumpukan arus mudik

Selain mengeluarkan aturan WFA bagi ASN, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan. 

Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025. 

"Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," ujar Pratikno. 

Baca juga: Cuti Lebaran Tambah, Libur Sekolah Berubah! Bukan 26 Maret Tapi Maju 21 Maret 2025, Cek Jadwalnya

Ia mengatakan revisi ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H. 

"Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," ujarnya.

LEBARAN - Grafis Idul Fitri yang dibuat di Canva Premium pada Senin (3/3/2025). Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025.
LEBARAN - Grafis Idul Fitri yang dibuat di Canva Premium pada Senin (3/3/2025). Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025. (Canva/Tribunnews.com)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya juga sudah menyampaikan bahwa akan ada perubahan libur sekolah jelang Idulfitri 2025. Libur sekolah yang mulanya dimulai pada tanggal 26 Maret 2025, dipercepat menjadi mulai 21 Maret 2025. 

“(Tanggal) 21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idulfitri sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan,” kata Mu’ti, Senin (3/3). “Kemudian, 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” lanjutnya.

Mu'ti mengatakan, terkait keputusan libur sekolah Ramadan dan juga Lebaran, maka pihaknya akan menerbitkan kembali surat edaran dari Mendikdasmen. “Jadi, nanti finalnya akan segera terbit surat edaran dari Pak Menteri Dikdasmen,” katanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan WFA ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi dan operasional selama musim mudik. 

Selain itu, bisa memberikan fleksibilitas yang diperlukan bagi ASN dan pegawai BUMN untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka. 

"Kami percaya kebijakan ini akan membantu meringankan beban perjalanan, mengurangi kepadatan, dan tentunya mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran 2025," ujar Dudy.

(tribun network/fah/dod/niz)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan