BPH Migas Akan Sanksi SPBU yang Terindikasi Menyalahgunakan BBM Solar Subsidi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan akan memberi sanksi kepada SPBU yang terindikasi menyalahgunakan BBM solar subsidi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan akan memberi sanksi kepada SPBU yang terindikasi menyalahgunakan BBM solar subsidi.
Hal itu disampaikan Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Penyalahgunaan BBM subsidi yang terungkap di Tuban dan Karawang.
Modusnya memanipulasi QR Code (Barcode) dalam pembelian solar subsidi.
Alfon menilai kelemahan sistem QR Code menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku.
Baca juga: Sektor Hulu Migas Dinilai Tetap Punya Peranan Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi
“Kalau kita lihat dari disampaikan Dirtipidter memang kasus ini kan dengan barcode," ucapnya.
BPH Migas meminta Pertamina Patra Niaga untuk segera meningkatkan sistem keamanan QR Code agar tidak mudah dipalsukan atau dikloning.
Menurut Patuan, QR Code seharusnya menjadi sistem pengawasan yang spesifik sesuai kebutuhan konsumen yang telah terdaftar.
Namun, kelemahan sistem memungkinkan QR Code disalahgunakan pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Berkomitmen Layani Masyarakat, Pertamina Lakukan Pembenahan Tata Kelola Migas Nasional
“Sistem QR Code itu sendiri kenapa? Satu, tidak bisa dicopy atau kloning. Yang kedua, sebetulnya karena ini spesifik berdasarkan kebutuhan konsumen tentu seharusnya spesifik," imbuhnya.
Patuan mengakui BPH Migas memiliki keterbatasan dalam memantau distribusi BBM subsidi.
Mereka bekerja sama dengan Mabes Polri, pemerintah daerah, dan Pertamina untuk memperketat pengawasan.
Jika ditemukan SPBU yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi, BPH Migas memastikan akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi berupa pencabutan penugasan distribusi BBM subsidi dari SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Kita pemberian sanksi tidak diberikan penugasan dalam pendistribusian subsidi itu namanya bukan pencabutan tapi tidak diberikan penugasan pada SPBU yang memang terindikasi,” tutur Patuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.