Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI
Pada poster itu juga tertulis kalimat yang mengecam pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif TNI, yang mereka anggap sebagai bentuk perlawanan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tengah mendapat sorotan tajam dari 19 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka menolak perubahan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, mengkhawatirkan sejumlah dampak negatif bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Pada konferensi pers yang digelar di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), para aktivis menampilkan sejumlah poster yang menyoroti penolakan terhadap revisi UU TNI.
Salah satu poster yang mencolok menampilkan kolase foto lima perwira aktif TNI yang kini menjabat di posisi sipil, yang disorot oleh organisasi-organisasi tersebut karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI yang pernah ada di masa Orde Baru.
Lima perwira aktif TNI yang gambar mereka dipajang dalam poster tersebut adalah:
- Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet
- Mayjen Maryono: Inspektur Jenderal Kementerian PerhubunganMayjen Irham Waroihan:
- Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
- Laksamana Pertama Ian Heriyawan: Badan Penyelenggara Haji
- Mayjen Novi Helmy Prasetya: Dirut Perum Bulog
Baca juga: Juru Bicara Kemhan Tanggapi Pernyataan SBY Soal Perwira TNI Aktif Harus Mundur Bila Masuk Politik
Pada poster itu juga tertulis kalimat yang mengecam pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif TNI, yang mereka anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum.
"TolakRUUTNI. PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH TENTARA AKTIF OLEH PEMERINTAH MERUPAKAN BENTUK PERLAWANAN TERHADAP SUPREMASI HUKUM".
Para organisasi masyarakat sipil ini menekankan kekhawatiran mereka terkait potensi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil, salah satunya dengan penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil, yang bisa melemahkan prinsip demokrasi.
Selain itu, mereka juga mencatat bahwa revisi UU TNI ini berpotensi menghapus larangan berbisnis bagi prajurit serta membuka peluang represi militer terhadap kebebasan berpendapat.
Koalisi ini juga menyoroti ketertutupan dalam proses revisi UU TNI yang sedang berjalan.
Baca juga: Pengamat Militer Sorot Revisi UU TNI: Tentara Dilatih Untuk Perang Bukan Jadi Dirjen
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana mengungkapkan bahwa sampai hari ini mereka belum bisa mengakses draf resmi revisi UU TNI.
Menurutnya, draf yang diterima Koalisi justru berbeda antara draf dari Babinkum TNI dan draf dari Baleg, yang membingungkan pihak yang menolak revisi tersebut.
Sebagai bagian dari proses demokrasi, mereka mendesak agar DPR lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap tahapan revisi, termasuk dalam penyusunan undang-undang yang menyangkut kepentingan publik.
Arif Maulana juga mengingatkan Presiden dan DPR untuk lebih menghargai prinsip transparansi dan partisipasi yang merupakan bagian dari sistem demokrasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi.
"Kita ingatkan DPR, kita ingatkan Presiden Prabowo. Anda itu dipilih karena sistem demokrasi," ungkap Arif di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.
revisi UU TNI
TNI aktif
jabatan sipil
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil
Teddy Indra Wijaya
Mayor Teddy
Letkol Teddy Ikut Joget Lagu Tabola Bale pada Upacara Kemerdekaan 17 Agustus di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Hadiri National Day Singapura, Prabowo Disambut WNI dan Diaspora |
![]() |
---|
Putri Gus Dur Serahkan Hasil Kesimpulan Uji Formil Revisi UU TNI ke MK |
![]() |
---|
Prabowo Terima Medali Kehormatan Dari Jenderal Komando Operasi Khusus AS di Istana |
![]() |
---|
Diusulkan Jadi Duta Sekolah Rakyat, Seskab Teddy Masih Pikir-Pikir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.