KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung Tahun 2025
Komisi Yudisial (KY) mulai membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mulai membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025, sejak Kamis (6/3/2025) sampai Kamis (27/3/2025).
Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi jabatan 17 hakim agung dan 3 ad hoc HAM di MA yang kosong.
MA telah menyampaikan kekosongan jabatan tersebut melalui surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 30/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung pada MA dan surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 31/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM pada MA.
Sebelumnya, KY sempat mengungkap tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2025 karena adanya efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M Taufiq HZ, memerinci lebih lanjut permintaan MA, yaitu 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.
Baca juga: KY Pantau Langsung Persidangan yang Dapat Sorotan Publik, Termasuk Praperadilan Hasto Kristiyanto
"KY mengundang warga negara terbaik untuk menjadi calon hakim agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, dan Kamar Militer yang memenuhi persyaratan," kata Taufiq.
KY, lanjut Taufiq, juga mengundang warga negara terbaik untuk menjadi calon hakim ad hoc HAM di MA.
Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dilakukan secara daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai tanggal 6–27 Maret 2025 pukul 24.00 WIB. Adapun persyaratan dan berkas yang harus diserahkan calon dapat diakses pada laman tersebut.
Baca juga: KY Akan Usut Dugaan Pelanggaran Penggusuran Perumahan di Tambun Kabupaten Bekasi oleh PN Cikarang
"Berkas terkait persyaratan dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara," kata Taufiq.
Khusus calon hakim agung, maka peserta diminta menyiapkan karya profesi berupa putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan tingkat banding bagi hakim karier, surat tuntutan (requisitor) bagi jaksa, gugatan dan pembelaan bagi advokat, dan karya ilmiah yang telah dipublikasikan bagi akademisi.
Selain itu, calon hakim agung juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas dan kinerja calon hakim agung, paling lambat 16 April 2025.
Pertanyaan terkait pendaftaran online dan proses seleksi dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau fasilitas chat online di laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id, atau melalui Whatsapp KY Official: 08111951187 dengan waktu pelayanan Senin–Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB.
"Dalam proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya apapun. Peserta seleksi juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," ujar Taufiq.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.