Korupsi KTP Elektronik
Sepak Terjang Setya Novanto yang Bebas Bersyarat, Vonis Disunat MA, Tinggalkan Lapas saat HUT RI
Pembebasan bersyarat didapatkan Setya Novanto setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Baca juga: Ragam Respons soal Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK hingga Golkar Buka Suara
Setya Novanto adalah seorang politikus Indonesia yang dikenal luas karena kariernya yang panjang dan kontroversial, terutama terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Agus menjelaskan keputusan bebas bersyarat tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Tak Ikut Campur: Itu Wewenang Penuh Kemenimipas
Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menuturkan, pengurangan masa hukuman bagi Setya Novanto merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
“Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ujarnya.
Setya Novanto yang merupakan politikus Golkar bebas bersyarat terhitung sejak 16 Agustus 2025.
Ia sebelumnya ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Lapas Sukamiskin adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat. Lapas ini memiliki sejarah panjang dan kini dikenal sebagai tempat penahanan bagi narapidana kasus korupsi tingkat tinggi di Indonesia.
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar: Beliau Sudah Menjalani Hukuman
Vonis Disunat MA
Pembebasan bersyarat didapatkan Setya Novanto setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto.
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, biasanya ke Mahkamah Agung (MA).
PK memungkinkan seseorang yang telah divonis tetap untuk meminta agar kasusnya ditinjau ulang karena adanya alasan hukum atau bukti baru (novum).
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto masih Bagian Keluarga Besar Partai Golkar |
---|
Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil |
---|
Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran |
---|
KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri soal Perkembangan TPPU Setya Novanto |
---|
Melihat dari Dekat Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah yang Dijaga Sejumlah Petugas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.