Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sepak Terjang Setya Novanto yang Bebas Bersyarat, Vonis Disunat MA, Tinggalkan Lapas saat HUT RI

Pembebasan bersyarat didapatkan Setya Novanto setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

Tribunnews/JEPRIMA
BEBAS SYARAT - Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat menjalani pemeriksaan kembali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018). Setya Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Momen pembebasan ini memicu sorotan publik karena bertepatan dengan simbol kemerdekaan nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Baca juga: Ragam Respons soal Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK hingga Golkar Buka Suara

Setya Novanto adalah seorang politikus Indonesia yang dikenal luas karena kariernya yang panjang dan kontroversial, terutama terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Agus menjelaskan keputusan bebas bersyarat tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Tak Ikut Campur: Itu Wewenang Penuh Kemenimipas

Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menuturkan, pengurangan masa hukuman bagi Setya Novanto merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

“Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ujarnya.

Setya Novanto yang merupakan politikus Golkar bebas bersyarat terhitung sejak 16 Agustus 2025.

Ia sebelumnya ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Lapas Sukamiskin adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat. Lapas ini memiliki sejarah panjang dan kini dikenal sebagai tempat penahanan bagi narapidana kasus korupsi tingkat tinggi di Indonesia.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar: Beliau Sudah Menjalani Hukuman 

Vonis Disunat MA

Pembebasan bersyarat didapatkan Setya Novanto setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto.

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, biasanya ke Mahkamah Agung (MA).

PK memungkinkan seseorang yang telah divonis tetap untuk meminta agar kasusnya ditinjau ulang karena adanya alasan hukum atau bukti baru (novum).

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved