Rabu, 13 Agustus 2025

Pemerintah Siapkan Dua Skema Pengelolaan Sampah Usai Penutupan 343 TPA Open Dumping

Langkah ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Istimewa
PENGELOLAAN SAMPAH - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Ia menyampaikan Implementasi pengananan pengelolaan sampah akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penetapan sanksi administratif hingga operasionalisasi sistem sanitary landfill yang baru, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan rencana komprehensif untuk menghentikan dan menata ulang 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping (pembuangan terbuka) di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Baca juga: Menko Zulhas Pimpin Penyegelan 4 Perusahaan Terindikasi Perusak Lingkungan di Bogor

"Kami telah menyiapkan dua skema utama penanganan yang akan diimplementasikan sesuai dengan karakteristik masing-masing TPA," ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dikutip Kamis (6/3/2025).

Adapun skema pertama yaitu rehabilitasi dan transformasi.

Ia menyampaikan, skema pertama fokus pada rehabilitasi TPA yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki.

Kriteria TPA yang masuk dalam skema ini meliputi, kondisi fisik masih memungkinkan untuk direhabilitasi, tersedianya lahan untuk perluasan, hingga adanya komitmen dari pengelola untuk transformasi ke sistem sanitary landfill.

Baca juga: Sejumlah Peluang Ekonomi dan Restorasi Lingkungan Menanti Indonesia dari Konektivitas ALKI

"Implementasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penetapan sanksi administratif hingga operasionalisasi sistem sanitary landfill yang baru," ujarnya.

Sedangkan skema kedua yaitu, penghentian total.

Hanif menuturkan, skema kedua ditujukan untuk TPA yang sudah tidak layak operasi, dengan kriteria yakni tidak sesuai dengan RTRW setempat- Kapasitas sudah melampaui batas hingga tidak memiliki izin lingkungan yang valid.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan