Minggu, 21 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Minta Maaf Ditegur Hakim Karena Menyilangkan Kaki Saat Sidang

Hakim menegur Tom Lembong karena menyilangkan kakinya saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadapnya.

Tribunnews.com/Ibriza
TOM MINTA MAAF - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalni sidang perdana kasus dugaan korupai impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Tom meminta maaf setelah ditegur hakim karena menyilangkan kakinya saat bersidang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta maaf kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Permintaan maaf itu disampaikan Tom saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Hakim menegur Tom Lembong karena menyilangkan kakinya saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadapnya.

Ketua majelis hakim meminta Tom untuk duduk dengan baik tanpa menyilangkan kaki.

"Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa (Tom Lembong) posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya," kata hakim kepada Tom Lembong dalam persidangan.

Mendengar teguran tersebut, Tom Lembong yang duduk di depan majelis hakim sontak meminta maaf kepada majelis hakim.

"Mohon maaf, Pak," ucap Tom kepada hakim.

DAKWAAN THOMAS LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DAKWAAN THOMAS LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).  

Sidang perdana Tom Lembong

Seperti diketahui, ini adalah sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat  Tom Lembong.

Dalam sidang ini hadir memberikan dukungan Ciska Wihardja, istri Tom Lembong.

"Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support," kata Ciska Wihardja.

Ciska menyebut Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, sejak awal yakin tidak bersalah.

Ciska mengucapkan terima kasih karena mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga turut hadir langsung di persidangan.

"Kami berterima kasih Pak Anies mendukung ya," kata Ciska.

Tom Lembong  merupakan tim sukses Anies Baswedan ketika mencalonkan diri sebagai  presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Sebelum sidang dimulai, Tom Lembong tampak menjabat erat tangan Anies.

Setelah itu, Tom memeluk istrinya yang karib dipanggil Ciska cukup lama.

Anies hadir bersama kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.

Kasus Tom Lembong

Dalam perkara kasus korupsi impor gula ini, Tom Lembong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan