Sabtu, 30 Agustus 2025

Aditya Wiguna: Belum Ada Permohonan Resmi jadi Ahli Meringankan Hasto

Kepada redaksi Tribunnews.com, Aditya mengirimkan surat keberatan dan bantahan atas pemberitaan sebagai saksi meringankan Hasto

|
Instagram @adityawigunasanjaya
AHLI HUKUM - Aditya Wiguna Sanjaya saat memberikan keterangan ahli pada persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/9/2024). Kepada redaksi Tribunnews.com, Aditya mengirimkan surat keberatan dan bantahan atas pemberitaan sebagai saksi meringankan Hasto Kristiyanto 

TRIBUNNEWS.COM - Aditya Wiguna Sanjaya seorang pengajar ilmu hukum yang diberitakan ditunjuk sebagai satu dari tiga saksi meringankan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan belum menerima permohonan resmi atas penunjukkan tersebut.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews dalam artikel berjudul: Sosok Aditya Wiguna Sanjaya, Dosen Hukum Jadi Saksi Meringankan Hasto - ada tiga nama saksi meringankan diajukan penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy dan Johanes Tobing, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/3/2025). 

Dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com, perihal Permohonan Pemeriksaan Ahli Meringankan diajukan kepada KPK tertera nama Aditya sebagai satu di antara tiga ahli itu. 

Kepada redaksi Tribunnews.com, Aditya mengirimkan surat keberatan dan bantahan atas pemberitaan sebagai saksi meringankan Hasto. 

Baca juga: Hasto Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK Untuk Jadi Saksi Meringankan, Ada Dari UNS, UPNVJ, dan UII

"Belum ada permohonan resmi yang diajukan kepada institusi saya berkenaan dengan pemberian keterangan ahli pada perkara yang sedang dihadapi Sdr. Hasto Kristiyanto," bantah Aditya dalam surat keberatan pemberitaan yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Jumat (7/3/2025).

Aditya Wiguna juga mengoreksi berita yang menyebut dia sebagai anggota Polri aktif. 

"Saat ini saya sudah bukan lagi sebagai anggota Polri dan telah resmi mengundurkan diri dengan hormat atas permintaan sendiri," tulis Aditya Wiguna Sanjaya.

Aditya menulis, saat ini dia masih berstatus sebagai CPNS atau ASN pada Kemendiktisaintek.

"Sebagai ASN berdasarkan ketentuan dalam undang-undang dituntut untuk netral dari afiliasi partai politik manapun," tulis Aditya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan