Jumat, 15 Agustus 2025

Lebaran 2025

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Cek Komponen THR

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih belum diketahui kapan jadwal tepatnya, Presiden memastikan Maret 2025.

Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih belum diketahui kapan tepatnya, namun Presiden memastikan Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Perihal jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih belum diketahui kapan waktu tepatnya.

Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan saat ini sedang proses penyelesaian oleh Presiden Prabowo Subianto.

Nantinya, Peraturan Presiden mengenai THR ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden.

"Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

"Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan," imbuhnya.

Terkait besaran THR tersebut, Sri Mulyani enggan menjawabnya. Ia mengatakan besaran THR akan diumumkan segera.

"Segera. InsyaAllah," ucapnya.

Kendati demikian, Presiden Prabowo telah memastikan, THR bagi ASN akan cair pada Maret 2025.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ucap Prabowo dalam konferensi pers Senin, (17/2/2025).

Prabowo mengatakan, pembayaran THR untuk ASN dan karyawan swasta merupakan satu kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, menyebut alokasi anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN sudah disiapkan anggarannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Baca juga: Prabowo Segera Rampungkan Perpres THR Untuk ASN, Besarannya Segera Diumumkan

Alokasi anggaran yang dimaksud, adalah untuk masing-masing instansi pemerintahan.

"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," kata Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025).

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.

Perkiraan Besaran dan Komponen THR

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh karenanya, setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.

Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.

Namun, di luar lima kategori tersebut, tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Adapun anggaran THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Baca juga: Presiden KSPI Desak Kemnaker Berikan Kejelasan Pesangon dan THR Eks Karyawan PT Sritex

Besaran THR PNS 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut, diberikan sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. Sementara komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Taufik Ismail/Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan