Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Keputusan UI soal Disertasi Bahlil: Diminta Perbaikan hingga Sampaikan Maaf
Rektorat Universitas Indonesia (UI) mengumumkan keputusan terkait disertasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Kamis (7/3/2025).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Rektorat Universitas Indonesia (UI) mengumumkan keputusan terkait disertasi Mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Jumat (7/3/2025).
Bahlil sebelumnya dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024.
Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Kelulusannya menjadi sorotan publik lantaran menempuh studi S3 hanya dalam waktu sekitar 20 bulan sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Februari 2023.
Setelah polemik disertasi Bahlil Lahadalia muncul dan menjadi sorotan publik, gelar doktor Ketua Umum Golkar itu ditangguhkan oleh UI.
Penangguhan itu dilakukan pada November 2024 silam berdasarkan hasil rapat empat organ UI.
Sanksi Pembinaan dan Revisi
UI memutuskan memberi sanksi berupa pembinaan terhadap Bahlil dan sejumlah pihak terkait.
Pembinaan dalam hal ini termasuk meminta Bahlil memperbaiki disertasinya.
Hal itu disampaikan Rektor UI Heri Hermansyah dalam jumpa pers di ruang Senat FKUI, Salemba, Jakarta Pusat,
"Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif," kata Heri, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Hargai Keputusan UI soal Polemik Disertasi Bahlil Lahadalia
Heri mengatakan, sanksi pembinaan itu diputuskan atas kesepakatan empat organ UI di antaranya Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa revisi nantinya ditentukan oleh promotor dan co-promotor.
"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotornya," ujar Arie.
Diminta Sampaikan Maaf
UI juga meminta agar Bahlil meminta maaf kepada sivitas akademika terkait disertasi gelar doktornya yang bermasalah.
Heri Hermansyah mengatakan, permintaan maaf itu juga merupakan bagian dari pembinaan terhadap Bahlil untuk memperbaiki pembuatan disertasinya.
"Permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI," ucap Heri.
"Dan kalau untuk permintaan maaf, ya jelas tadi yang diminta adalah pihak-pihak terkait," lanjutnya.
Promotor dan co-Promotor Kena Sanksi
Di sisi lain, buntut disertasi Bahlil UI memberikan rekomendasi sanksi terhadap promotor dan co-promotor.
Para promotor disertasi tersebut, dinyatakan perlu mendapatkan pembinaan.
Pembinaan yang dilakukan, kata Heri, termasuk penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu.
"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu," kata Heri saat konferensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
Heri mengatakan, selain promotor dan co-promotor, pembinaan juga diberikan untuk direktur, kepala program studi SKSG UI, termasuk Bahlil.
"Pembinaan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," ujar Heri.
Reaksi Bahlil
Merespons hal ini, Bahlil mengaku akan mengikuti apapun keputusan UI.
"Nggak, nggak tahu ya yang saya tahu apapun yang diputuskan saya kan mahasiswa apapun yang diputuskan oleh UI saya akan ikut," kata Bahlil di Istana Negara Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Bahlil mengaku, pihaknya memang sudah diminta untuk memperbaiki disertasinya.
Namun, ia belum mengajukan perbaikan disertasi itu kepada kampus.
"Yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki karena memang saya belum mengajukan perbaikan," ungkapnya.
Ia menegaskan, disertasi yang dibuatnya tidak harus mengulang dari awal.
"Nggak," tutupnya.
(Tribunnews.com/Milani/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.