Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Guru Besar FHUI Pertanyakan Kampusnya Minta Bahlil Revisi Disertasi: di Mana Ada Seperti itu?
Guru besar FHUI mempertanyakan keputusan kampusnya yang hanya memberikan sanksi kepada Bahlil yaitu perbaikan disertasi meski ada kecurangan data.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Sulistyowati Irianto mempertanyakan keputusan kampusnya yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia agar merevisi disertasinya alih-alih dibatalkan.
Sulistyowati mengatakan tidak ada universitas manapun di dunia yang meminta mahasiswa doktoral untuk merevisi disertasinya ketika sudah diuji secara terbuka dan berujung ditemukan kecurangan.
"Jadi pertama saya ingin bertanya juga di mana di seluruh dunia ada disertasi yang sudah diuji di depan publik itu, kemudian setelahnya diketahui ada kecurangan-kecurangan lalu boleh direvisi. Itu apa presedennya di dunia di mana ya?" katanya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Jumat (7/3/2025).
Dia mengungkapkan sebenarnya revisi disertasi adalah hal yang lumrah terjadi.
Namun, ujar Sulistyowati, hal tersebut hanya dilakukan sebelum sidang doktoral dilakukan alih-alih setelahnya.
Sehingga, ia menganggap langkah UI untuk meminta Bahlil merevisi disertasinya adalah hal yang janggal ketika ditemukan berbagai bentuk kecurangan oleh tim investigasi dari Dewan Guru Besar (DGB) UI.
"Kalau perbaikan (disertasi) paling besar itu di ujian pra promosi. Jadi ketika ujian, disertasi sudah bersih (tidak ada revisi)."
"Kalaupun typo-typo kecil nggak bisa kita minta lagi karena sudah dipromosi. Tapi, yang terjadi kali ini sangat luar biasa karena ada pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan oleh tim investigasi Dewan Guru Besar," jelasnya.
Baca juga: Disertasi Bahlil Diminta Diperbaiki: Golkar Sebut UI Objektif, JATAM Duga Ada Kepentingan Tambang
Sulistyowati juga mengatakan keputusan ini telah melukai martabat UI dan para sivitas akademika.
"Ini kan sungguh melukai martabat Universitas Indonesia dan kami semua sebagai sivitas akademika karena perbuatan segelintir orang, semua jadi tercederai," jelasnya.
Menurutnya, para sivitas akademika UI mendesak agar pihak kampus memberikan sanksi yang tegas kepada Bahlil yaitu pembatalan disertasi dan berujung pencabutan gelar doktoral Ketua Umum Golkar tersebut.
Beda Putusan DGB UI dengan Putusan yang Diumumkan RektorĀ
Pada kesempatan yang sama, Sulistyowati menyebut adanya perbedaan putusan antara tim investigasi DGB UI dengan putusan yang dibacakan Rektor UI, Heri Hermansyah dalam konferensi pers pada hari ini.
Dia mengatakan sebenarnya putusan dari DGB UI adalah Bahlil diminta untuk menulis ulang disertasinya.
Adapun putusan tersebut berdasarkan rapat pleno DGB UI dan dirilis pada 10 Januari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.