Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Ketua Komisi X DPR Hargai Keputusan UI soal Polemik Disertasi Bahlil Lahadalia
Hetifah Sjaifudian dukung keputusan Universitas Indonesia (UI) atas hasil disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendukung keputusan Universitas Indonesia (UI) atas hasil disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia.
Dalam keputusan itu, UI mendorong adanya pembinaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Bahlil selaku mahasiswa untuk meningkatkan kualitas disertasi doktornya.
"Saya sangat menghargai dan mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Universitas Indonesia dalam menegakkan integritas akademik secara transparan dan akuntabel. Proses pembinaan yang dilakukan selanjutnya oleh universitas harus dipastikan berlaku secara adil, sesuai dengan standar akademik dan etika perguruan tinggi," ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Menurut Hetifah, Universitas Indonesia, khususnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), perlu memberikan perlindungan hak akademik kepada mahasiswa, melalui bimbingan yang jelas dan adil dalam melakukan perbaikan disertasi.
"Proses perbaikan, harus berbasis pada aturan akademik yang berlaku tanpa intervensi yang merugikan mahasiswa," katanya.
Legislator Golkar itu mendorong UI untuk mengevaluasi sistem pengawasan akademik guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Baca juga: Disertasi Bahlil Diminta Diperbaiki: Golkar Sebut UI Objektif, JATAM Duga Ada Kepentingan Tambang
Selain itu, dia juga meminta agar pihak universitas bisa memastikan proses pembinaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait berjalan secara objektif serta sesuai dengan prinsip keadilan akademik.
Menurutnya, mekanisme kontrol dalam pengelolaan program studi dan penelitian sangat penting untuk menjaga kualitas akademik.
"Kami dari Komisi X DPR RI sangat siap mendorong kebijakan yang memperkuat etika akademik di perguruan tinggi, di antaranya melalui evaluasi regulasi terkait, agar standar akademik pendidikan tinggi di Indonesia semakin baik. Semua perlu dilakukan sebagai dukungan dan pengawasan terhadap langkah-langkah yang diambil UI, sekaligus untuk memastikan perlindungan hak mahasiswa dan kredibilitas akademik tetap terjaga," tandasnya.
Sebelumnya, Rektor UI, Heri Hermansyah, mengatakan sanksi pembinaan itu diputuskan atas kesepakatan empat organ UI di antaranya Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.
Selain Bahlil, UI juga memberikan sanksi pembinaan bagi promotor, ko-promotor hingga kepala program studi SKSG UI.
"Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif," kata Heri dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: 5 Pihak Kena Sanksi Buntut Disertasi Bahlil, UI Tunda Kenaikan Pangkat hingga Wajibkan Minta Maaf
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menambahkan bahwa bentuk pembinaan terhadap Bahlil salah satunya berupa kewajiban memperbaiki disertasi.
"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotornya," ujarnya.
Bahlil sebelumnya dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.