Minggu, 12 Oktober 2025

3 Profil Produsen yang Sunat Isi Minyakita, Mentan Ancam Tutup Perusahaan

Berikut adalah profil tiga perusahaan yang menjadi produsen Minyakita. Diketahui, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan takaran Minyakita disunat.

Surya/Purwanto
PROFIL 3 PERUSAHAAN - Pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024). Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Pasar Kepanjen mulai merangkak naik yang sebelumnya Rp 177 ribu saat ini menjadi Rp 181 ribu per kardus dengan isi 12. Berikut adalah profil tiga perusahaan yang memproduksi Minyakita. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Hasil sidak tersebut ditemukan bahwa takaran minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter tidak sesuai.

Isi minyak tersebut diduga disunat menjadi 750 hingga 800 mililiter (mL).

"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran."

"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu.

Amran menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi.

Diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha di antaranya adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari (TI).

Pihaknya pun meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

Selain itu, Amran juga menemukan tindak kecurangan lainnya.

Minyakita dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) mencapai Rp 18.000 per liter.

Seperti diketahui, di kemasan Minyakita tertulis HET Rp 15.700 per liter.

Baca juga: Setelah Elpiji Langka dan Pertamax Dioplos, Kini MinyaKita Disunat Isinya

Kini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman terkait adanya pelanggaran.

"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi."

"Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat," tegas Amran.

Berikut adalah profil tiga perusahaan yang menjadi produsen Minyakita.

1. PT Artha Eka Global Asia (AEGA)

Dikutip dari akun LinkedIn, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) adalah perusahaan Induk Holding pada bidang perdagangan domestik, perdagangan internasional, properti, konstruksi, pergudangan dan logistik.

Perusahaan tersebut memiliki tujuan untuk memimpin pasar dalam industri pangan dan kebutuhan konsumen.

Mereka memiliki keahlian dalam bidang manufaktur, pemasaran, konsultasi bisnis, dan layanan distribusi.

Perusahaan yang didirikan pada tahun 2022 itu terletak di Jalan Ampera Raya NKF No.18 B, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat ditelusuri oleh Tribunnews, website resmi PT AEGa yaitu www.aegagrup.com tidak dapat diakses.

2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN)

Menurut laman dewasera.com, Koperasi KTN melakukan pengemasan Minyakita dan minyak premium merk KTN.

Selain itu, mereka menyediakan kebutuhan pokok berupa sembako, produk herbal, produk UMKM dan juga biro jasa.

Koperasi KTN berlokasi di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

3. PT Tunasagro Indolestari (TI)

PT Tunasagro Indolestari (TI) merupakan perusahaan yang memproduksi minyak goreng

Menilik situs indonetwork.co.id, perusahaan tersebut memproduksi tiga merek minyak goreng yakni minyak goreng bulan sabit, fetta dan naga mas.

Dalam keterangannya, PT TI berlokasi di Jl. Raya Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. 

(Tribunnews.com/Falza/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto/Hasanudin Aco)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved