Sabtu, 6 September 2025

Hindari Tafsir Liar, Komisi Kejaksaan Desak DPR Ungkap Draft RUU KUHAP ke Publik

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono Suwadi meminta DPR RI membuka draft Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ke publik.

Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Departemen Medkom Iwakum
DISKUSI IWAKUM - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono Suwadi, dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi’, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3/2025). Pujiono meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam hal ini Komisi terkait untuk membuka draft Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke publik, agar menghindari multitafsir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono Suwadi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam hal ini Komisi terkait untuk membuka draft Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke publik. 

Pujiono menilai, hal itu penting dilakukan untuk menghindari multitafsir RKUHAP yang tengah digodok di parlemen. 

“Buka, menurut saya, rancangan KUHAP yang sekarang di DPR. Biar teman-teman wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat,” tegas Pujiono, dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi’, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3/2025).

Pujiono mengatakan, Pasal 139 dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) banyak disalahpahami, terutama terkait azas Dominus Litis

Diketahui, Dominus Litis adalah adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Azas tersebut dinilai membuat Kejaksaan justru menjadi lembaga super power dan Polri berpotensi di bawah Kejaksaan.

“Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di pasal 139 KUHAP. Itu jelas bahwa Jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan atau tidak,” jelasnya.

“Nah Problemnya adalah, apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak. Jadi jawabannya tidak,” tambah Pujiono.

Menurutnya, jika draft RKUHAP yang sedang digodok di DPR dibuka ke publik, maka akan menjadi diskursus yang produktif sekaligus menghindari kesalahan tafsir dalam memahami revisi KUHAP

“Oleh karena itu, menurut saya penting untuk diskusi keilmuan di publik dibuka seluas-luasnya. Yang kita bahas hari-hari, kan kita ngomongin kemugkinan-kemungkinan. Padahal draftnya enggak ada,” kata Ketua Komjak itu.

Sebab, jelasnya, berbicara soal KUHAP tentu tidak hanya bicara tentang hukum acara pidana jangka pendek.

Lebih jauh daripada itu, akan berguna untuk berapa puluh tahun ke depan.

Baca juga: Desak Revisi KUHAP, Maqdir Ismail Cerita Punya Klien Sudah Dihukum 2,5 Tahun, lalu Bebas karena PK

“Kita juga dorong nih kepada DPR RI Komisi III untuk membuka seluas-luasnya. Dan itu sekali lagi bukan untuk kepentingan kita 1-2 tahun ke depan, tapi untuk anak cucu kita ke depan, bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan,” imbuh Pujiono.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan