Kasus Suap Ekspor CPO
Profil Yeka Hendra Fatika, Eks Komisioner Ombudsman yang Jadi Tersangka OOJ Korupsi CPO
Mantan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditetapkan menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi minyak goreng. Ini profilnya
Ringkasan Berita:
- Yeka ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Senin 25 Mei 2026
- Penetapan tersangka Yeka merupakan hasil pengembangan kasus suap vonis lepas tiga korporasi Migor yang sebelumnya turut menjerat advokat Marcella Santoso
- Yeka sebelumnya menjadi dosen di IPB University sebelum menjadi komisioner Ombudsman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan produk turunannya tahun 2022.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Yeka pun ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (25/5/2026).
Ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka merupakan hasil pengembangan kasus suap vonis lepas tiga korporasi Migor yang sebelumnya turut menjerat advokat Marcella Santoso.
Tiga korporasi itu yakni PT Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan OOJ Kasus Migor
“Menetapkan saudara YHF selaku komisioner Ombudsman periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (25/5/2026).
Kejagung pun sebelumnya telah menggeledah kediaman Yeka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Senin (9/3/2026).
Selain kediaman Yeka, penyidik Kejagung pun turut menggeledah kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO
Atas perbuatannya Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Perintangan Penyidikan dan Penuntutan Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Profil Yeka Hendra Fatika
Yeka Hendra Fatika merupakan komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
Pria kelahiran Garut, 13 Juni 1975 tersebut dilantik menjadi komisioner Ombudsman RI oleh Presiden Jokowi pada 22 Februari 2021.
Sebelum menjadi komisioner yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah maupun lembaga negara, Yeka bekerja sebagai dosen di IPB University.
Yeka merupakan lulusan IPB University jurusan Program Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian tahun 2001.
Selama mengabdi di dunia akademisi, Yeka pernah menjadi peneliti di Pusat Pengembangan Wilayah LPPM IPB University.
Ia pun pernah menjadi Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) periode 2016-2020.
Lewat PATAKA tersebut, Yeka kerap menyoroti isu kesejahteraan petani, tata kelola pangan, dan kebijakan publik hingga mengantarkan dirinya menjadi Komisioner Ombudsman RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kejagung-Tahan-Mantan-Komisioner-Ombudsman-Yeka-Hendra_20260525_215258.jpg)