Jumat, 22 Agustus 2025

Minyak Gore

Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan MinyaKita yang Isinya Tak Sesuai Takaran

Isinyan prodik MinyaKita diduga tidak sesuai takaran dalam kemasan, Satgas Pangan Polri langsung lakukan penyelidikan dan penyitaan barang bukti.

Surya/Purwanto
TEMUAN KECURANGAN MINYAKITA - Pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024). Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Pasar Kepanjen mulai merangkak naik yang sebelumnya Rp 177 ribu saat ini menjadi Rp 181 ribu per kardus dengan isi 12. (SURYA/PURWANTO). Satgas Pangan Polri segera melakukan penyelidikan setelah temuan minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Pangan Polri segera melakukan penyelidikan setelah temuan minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

Temuan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Temuan Tak Sesuai Takaran

Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa kemasan minyak goreng ukuran satu liter hanya berisi antara 700 hingga 800 mililiter.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa produk MinyaKita yang terdeteksi tidak sesuai takaran berasal dari tiga produsen berbeda.

“Dalam pengukuran sementara, label mencantumkan 1 liter, namun isinya hanya 700 hingga 800 mililiter,” ujar Helfi, seperti dilansir WartakotaLive.com.

Produsen Terduga

Tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan tersebut adalah:

1. PT Artha Eka Global Asia - Depok, Jawa Barat

2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara - Kudus, Jawa Tengah

3. PT Tunas Agro Indolestari - Tangerang, Banten

Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dari ketiga produsen dan melakukan uji sampel terhadap produk yang terindikasi bermasalah.

Sampel yang diuji berasal dari kemasan botol ukuran 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, serta kemasan pouch ukuran 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.

Tindakan Selanjutnya

Atas temuan ini, Helfi menegaskan bahwa langkah-langkah penyitaan barang bukti telah dilakukan, dan proses penyelidikan serta penyidikan akan dilanjutkan.

"Kami akan memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan takaran yang tertera di label," tegasnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan