Kamis, 7 Agustus 2025

Ramadan 2025

Apakah Mengeluh Lapar dan Haus Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya

Saat menjalankan puasa, namun mengeluh lapar dan haus, apakah dapat bisa membatalkan puasa Ramadan atau tidak? Berikut hukum dan penjelasannya.

Freepik
ILUSTRASI BERPUASA RAMADAN - Ilustrasi keluarga yang sedang berpuasa Ramadan diunduh dari Freepik pada Minggu (9/3/2025). Berikut penjelasan tentang hukum, apakah mengeluh merasa lapar dan haus dapat membatalkan puasa atau tidak. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketika berpuasa pada bulan Ramadan, umat Islam perlu mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa atau tidak.

Puasa tidak hanya menuntut umat Islam untuk menahan lapar dan minum saja, tetapi juga menahan hawa nafsu.

Namun, terkadang karena belum terbiasa, banyak umat muslim yang mengeluh dan merasa lapar atau haus.

Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang tersebut mengeluh lapar dan haus saat sedang berpuasa?

Apakah hal ini dapat membatalkan puasanya atau tidak?

Hukum mengeluh lapar dan haus saat sedang puasa Ramadan

Mengutip dari IslamicFinder,com, mengeluh lapar dan haus saat sedang puasa dapat mengurangi pahala saat puasa.

Sebab, puasa Ramadan bertujuan untuk melatih pengendalian diri dan pengorbanan, salah satunya melalui rasa lapar dan haus.

Sebagai umat Islam, baiknya mengerjakan puasa dengan rasa ikhlas.

Maka agar puasa Ramadan tetap menjadi berkah, ada baiknya umat Islam tidak sering mengeluh mengenai beratnya menahan lapar dan haus saat menjalankan puasa.

Jadi dapat disimpulkan bahwa mengeluh merasa lapar dan haus saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa.

Hanya saja, hal ini dapat membuat pahala puasa berkurang atau menjadi sia-sia.

Baca juga: Konsumsi 3 Jenis Makanan Ini saat Sahur dan Buka Puasa Bisa Berikan Energi Sepanjang Hari

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Mengutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan