Sabtu, 20 September 2025

Majelis Hakim Bantarkan Terdakwa Ted Sioeng ke RSPAD Gatot Subroto

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran Ted Sioeng, selaku terdakwa kasus dugaan penipuan

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/HO
KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN - Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait peminjaman kredit Rp 133 miliar di Bank Mayapada, dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Majelis hakim memutuskan menunda sidang putusan tersebut karena terdakwa menjalani perawatan di rumah sakit.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran Ted Sioeng, selaku terdakwa kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bank. 

Sebab, kondisi Ted Sioeng beberapa hari belakangan ini mengalami drop sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Tim kuasa hukum Ted Sioeng, Yulianto Asis, mengatakan saat ini kondisi kliennya masih belum memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pada Senin (10/3/2025). 

Karena, kata dia, kliennya masih dirawat di rumah sakit.

“Hari ini masih sama ya kondisi Pak Ted Sioeng belum memungkinkan bersidang, butuh pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yulianto di Jakarta pada Selasa (10/3/2025).

Menurut dia, Ted Sioeng pekan lalu sempat dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa karena mengalami drop kesehatannya.

Namun, kata dia, kliennya malah dipindah dari Rumah Sakit Adhyaksa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Pembantaran dari kemarin sudah diterima. Cuma ini prosesnya hanya pindah rumah sakit aja. Kalau dari Kejaksaan si merespons tiap kejadian, ada situasi emergency kemarin dilarikan ke RS Adhyaksa, dari RS Adhyaksa dirujuk ke RSPAD,” ujarnya.

Kata dia, Ted Sioeng memang masih bisa merespons.

Hanya saja, lanjutnya, Ted Sioeng gula darahnya rendah sehingga perlu menunggu benar-benar stabil kondisinya untuk mengikuti persidangan.

“Dia tidak bisa komunikasi dengan baik, merespon bisa. Lagi nunggu stabil aja. Ya kita harapannya bisa sidang secepatnya. Nanti kita lihat di hari Rabu, apakah sanggup atau belum,” katanya.

Sementara, majelis hakim PN Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Ted Sioeng, Rabu (12/3/2025) besok. 

Diketahui, sidang agenda vonis ini sudah dua kali ditunda yakni pada Senin, 10 Maret dan Rabu lusa.

“Kami berharap persidangan ini berjalan dengan lancar. Secara umum terdakwa intinya sudah mulai membaik kesehatannya. Untuk memberikan kesempatan penuntut umum untuk terdakwa supaya hadir, kita tunda pada hari Rabu, 12 Maret 2025,” kata hakim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan