Wawancara Eksklusif
Eks Hakim MK Arief Hidayat Bongkar Kejanggalan Putusan 90 soal Gibran Cawapres
Arief membeberkan bahwa keanehan mulai terjadi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ringkasan Berita:
- Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu kembali diungkit.
- Eks hakim MK Prof. Dr. Arief Hidayat, buka suara secara blak-blakan mengenai proses di balik layar Putusan MK tersebut.
- Ia menegaskan urusan batas usia murni merupakan open legal policy DPR dan Pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Arief Hidayat, buka suara secara blak-blakan mengenai proses di balik layar Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, lalu.
Arief yang baru saja resmi purna tugas pada 3 Februari 2026 ini, menyebut bahwa perkara gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden tersebut sejatinya sangat mudah diputus jika berpegang teguh pada teori hukum tata negara.
Ia menegaskan urusan batas usia murni merupakan open legal policy atau kewenangan penuh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.
Hal itu disampaikan Prof. Arief Hidayat saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, pada Jumat (6/3/2026).
"Itu tuh sebetulnya permohonan yang gampang sekali. Untuk hakim yang baru pun, kalau dia belajar hukum, punya kompetensi betul, itu gampang. Mahkamah Konstitusi nggak pernah berani memutus itu karena diserahkan kepada pembentuk undang-undang," kata Arief.
Namun Arief membeberkan bahwa keanehan mulai terjadi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ia mengungkapkan, sebelum Putusan 90, sudah ada tiga perkara serupa yang secara tegas ditolak oleh MK karena masuk ranah open legal policy. Kejanggalan muncul pada perkara keempat (Putusan 90), di mana Arief menyebut ada seorang hakim konstitusi yang tiba-tiba berbalik arah dan mengubah sikapnya secara drastis.
Untuk mengetahui detail perdebatan panas di internal MK kala itu, Arief menyarankan publik untuk membaca dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang ditulis oleh dirinya bersama dua hakim lainnya.
Berikut petikan wawancara khusus bersama mantan Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat dengan Tribunnews.com ;
Tanya: Profesor sudah punya jam terbang sekitar 13 tahun di Mahkamah Konstitusi. Boleh dong cerita, selama pengabdian itu, perkara apa yang paling membekas dan tidak bisa Profesor lupakan?
Jawab: Ya ada beberapa. Tapi satu yang sangat membekas ke saya itu Putusan 90 (Tahun 2023).
Tanya: Mengapa putusan 90 itu sangat membekas di hati Profesor?
Jawab: Itu tuh sebetulnya permohonan yang gampang sekali. Permohonan gampang sekali untuk hakim yang baru pun, kalau dia belajar hukum, punya kompetensi betul.
Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara mengenai permohonan yang berhubungan dengan angka-angka, termasuk usia, batas usia kawin, batas usia untuk bisa menjabat, Mahkamah Konstitusi nggak pernah berani memutus itu.
Karena hal-hal semacam itu, di dalam teori hukum, diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Nah, dalam teori hukum yang semacam itu disebut open legal policy. Ini sebetulnya kewenangan pembentuk undang-undang.