Jumat, 22 Agustus 2025

17 Pengacara Kawal Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana Pengadilan Tipikor

DPP PDIP sudah menyiapkan 17 pengacara untuk mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Tribunnews/Alfarizy
TIM KUASA HUKUM HASTO - Konferensi pers DPP PDIP tentang tim hukum yang akan mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana Pengadilan Tipikor, Rabu (12/3/2025). Hasto akan menjalankan sidang tersebut , Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP sudah menyiapkan 17 pengacara untuk mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi dan Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Dalam kesempatan ini juga hadir sejumlah pengurus pusat PDIP antara lain Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus, sampai Adian Napitupulu.

"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," ujar Ronny Talapessy, yang juga menjadi 1 dari 17 tim hukum Hasto.

Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, dan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang kini masih buron.

Suap itu diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Demi memuluskan rencana tersebut, komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, menerima suap mencapai Rp600 juta.

Baca juga: KPK Kerahkan 12 Jaksa, Hasto Tambah Amunisi Pengacara Jelang Sidang Perdana

Suap dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang sogokan itu kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku, dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Tak hanya itu, saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Berikut  17 Pengacara Tim Hukum Hasto Kristiyanto

Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
Arman Hanis, S.H.
Febri Diansyah, S.H.
Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
Johannes Oberlin. L Tobing, S.H
Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
Abdul Rohman, S.H.
Triwiyono Susilo, S.H.
Willy Pangaribuan, S.H.
Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
Rory Sagala, S.H.
Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan