Rabu, 24 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Kemendikdasmen Tambah Kuota Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi dalam SPMB, Ini Alasannya

Eko Susanto, mengungkapkan beberapa perubahan mendasar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Danang Triatmojo
SPMB - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam agenda taklimat media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025). Hari ini, Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Eko Susanto, mengungkapkan beberapa perubahan mendasar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Eko Susanto, mengungkapkan beberapa perubahan mendasar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Pada tahun ini, Kemendikdasmen menambah kuota untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

"Salah satu aspek penting dalam kebijakan baru ini adalah peningkatan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu, yang kini mencapai 30 persen dari total daya tampung sekolah," ujar Eko melalui keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

"Ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan berkualitas," tambahnya.

Eko mengatakan bahwa jalur prestasi kini diberikan porsi lebih besar.

Jalur prestasi sebesar 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA, dengan cakupan yang lebih luas.

“Kami ingin memberikan penghargaan lebih kepada siswa berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan organisasi siswa,” ujar Eko.

Selain itu, sistem domisili dalam penerimaan murid baru telah disempurnakan untuk memastikan anak-anak bersekolah di lokasi terdekat dengan tempat tinggal mereka.

"Kami ingin memastikan bahwa layanan pendidikan dapat diakses dengan lebih mudah oleh peserta didik. Dengan sistem ini, anak-anak akan mendapatkan tempat di sekolah yang dekat dengan domisili mereka, bukan sekadar berdasarkan zonasi administratif,” pungkasnya.

Dalam aturan SPMB ini diatur kuota minimal untuk masing - masing jalur seleksi, di mana diatur kuota minimal untuk jalur prestasi.

Berikut persentase kuotanya.

SD:

Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMP:

Jalur domisili minimal 40 persen
Jalur afirmasi minimal 20 persen
Jalur prestasi minimal 25 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMA:

Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan