Penerimaan Siswa Baru
Kemendikdasmen Tambah Kuota Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi dalam SPMB, Ini Alasannya
Eko Susanto, mengungkapkan beberapa perubahan mendasar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Eko Susanto, mengungkapkan beberapa perubahan mendasar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Pada tahun ini, Kemendikdasmen menambah kuota untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
"Salah satu aspek penting dalam kebijakan baru ini adalah peningkatan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu, yang kini mencapai 30 persen dari total daya tampung sekolah," ujar Eko melalui keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).
"Ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan berkualitas," tambahnya.
Eko mengatakan bahwa jalur prestasi kini diberikan porsi lebih besar.
Jalur prestasi sebesar 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA, dengan cakupan yang lebih luas.
“Kami ingin memberikan penghargaan lebih kepada siswa berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan organisasi siswa,” ujar Eko.
Selain itu, sistem domisili dalam penerimaan murid baru telah disempurnakan untuk memastikan anak-anak bersekolah di lokasi terdekat dengan tempat tinggal mereka.
"Kami ingin memastikan bahwa layanan pendidikan dapat diakses dengan lebih mudah oleh peserta didik. Dengan sistem ini, anak-anak akan mendapatkan tempat di sekolah yang dekat dengan domisili mereka, bukan sekadar berdasarkan zonasi administratif,” pungkasnya.
Dalam aturan SPMB ini diatur kuota minimal untuk masing - masing jalur seleksi, di mana diatur kuota minimal untuk jalur prestasi.
Berikut persentase kuotanya.
SD:
Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMP:
Jalur domisili minimal 40 persen
Jalur afirmasi minimal 20 persen
Jalur prestasi minimal 25 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMA:
Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.
Penerimaan Siswa Baru
Pendaftaran SPMB SMA Terbuka Jabar 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya |
---|
Seragam Sekolah di Kota Semarang Capai Rp1,5 Juta, Dinas Pendidikan: Beli di Pasar Saja! |
---|
Alasan Kepala SD Negeri Ciledug Barat Tak Disanksi usai Minta Uang Seragam Rp1,1 Juta, Akui Keliru |
---|
Ekonomi Pas-pasan, Ibu di Pamulang Kaget Diminta Bayar Seragam SD Rp1,1 Juta di Sekolah Negeri |
---|
5 Contoh Susunan Acara Penutupan MPLS 2025 Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.