Senin, 18 Mei 2026

Tunjangan Hari Raya

SE Menaker soal THR Driver Ojol Dinilai Tak Punya Kekuatan Hukum

Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti SE Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR bagi driver ojol.

Tayang:
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
THR OJEK ONLINE - Pengemudi ojek online saat melintas di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2023). Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi tidak memiliki kepastian hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.O0/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi tidak memiliki kepastian hukum.

Menurut Tigor, SE ini bukan solusi atas permasalahan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online (ojol).

"Isi SE ini hanya mengimbau dan mengubah dari Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi Bonus Hari Raya (BHR)."

"Berarti pemerintah dalam hal ini sadar betul bahwa tidak bisa memaksa tetapi hanya mengimbau para aplikator memberikan BHR," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Selasa (11/3/2025).

Pemerintah, menurut Tigor, sadar betul tidak bisa memaksa memberikan THR tetapi BHR karena hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol adalah sebagai mitra. 

Menurutnya, BHR hanyalah solusi jangka pendek berbasis kepedulian, bukan kepastian hukum.

Ia menilai bahwa perubahan istilah dari THR ke BHR merupakan pengakuan tidak langsung bahwa ojek online seharusnya diakui dalam undang-undang transportasi.

Tidak Ada Kekuatan Hukum

Tigor juga mengkritisi penggunaan SE sebagai dasar kebijakan. Menurutnya, SE bukanlah regulasi hukum yang memiliki kekuatan mengikat karena tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia.

"Surat Edaran hanya berlaku untuk internal instansi yang mengeluarkannya. Sementara SE Menaker ini ditujukan kepada pengusaha aplikasi."

"Ini menjadi persoalan karena pengusaha aplikasi bukan bagian dari instansi yang menerbitkan SE tersebut," tegasnya.

Baca juga: Segini Besaran THR Pengemudi Ojol

Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan memiliki hierarki yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

SE tidak masuk dalam daftar regulasi tersebut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Regulasi Hukum untuk Ojek Online Diperlukan

Lebih lanjut, Tigor menilai bahwa permasalahan utama bukan sekadar pemberian THR atau BHR, melainkan tidak adanya kepastian hukum bagi bisnis layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Saat ini, ojek online tidak diakui sebagai alat transportasi umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Demikian pula, aplikator tidak diakui sebagai perusahaan angkutan umum, melainkan hanya sebagai penyedia layanan aplikasi.

"Ketiadaan regulasi hukum bagi bisnis aplikasi membuat pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan aplikator memberikan BHR atau THR."

"Hal ini menyebabkan kebijakan yang dikeluarkan hanya sebatas imbauan," tambahnya.

Sebagai solusi, Tigor mengusulkan agar pemerintah segera membuat regulasi hukum yang mengatur bisnis ojek online secara jelas.

Ia juga menyarankan agar SE Menaker Nomor M/3/HK.04.O0/III/2025 dicabut agar tidak menimbulkan kebingungan hukum dan merusak kredibilitas pemerintah.

"Carut marut ini bukan soal THR semata, tetapi soal tidak adanya kepastian hukum bagi para pengemudi dan kurir online."

"Pemerintah harus bertindak sebagai regulator yang melindungi rakyat, bukan sekadar mengeluarkan SE yang tidak mengikat," tutupnya.

Pernyataan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengimbau aplikator penyedia layanan transportasi online agar memberikan THR kepada para driver ojek online termasuk kurir.

Dia mengatakan, aplikator bisa memberikan THR dalam bentuk bonus dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para mitranya itu.

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Menurut Prabowo, saat ini ada sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, sementara sekitar 1,5 juta lainnya berstatus part time. 

Namun, Prabowo belum bisa memastikan besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online. Sebab, hal itu masih perlu digodok bersama.

"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dan nanti akan dibandingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui SE," ucap dia.

(Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved