TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI
Kata Hasanuddin, ternyata pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letkol tidak didasarkan pada surat keputusan melainkan surat perintah
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin merespons soal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).
Merespons hal ini, TB Hasanuddin mengutip pernyataan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang sejatinya Teddy Indra Wijaya harusnya keluar dari keanggotaan di TNI.
Baca juga: Alasan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Dapat Penghargaan dari Mabes TNI
"Saya, saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI," kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Terlebih kata TB Hasanuddin, ternyata pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letkol tidak didasarkan pada surat keputusan melainkan surat perintah.
Baca juga: Setara: Demi Transparansi TNI, Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol Harus Dijelaskan ke Publik
Padahal menurut purnawirawan jenderal bintang dua TNI tersebut, setiap anggota atau Prajurit TNI yang naik pangkat harus didasarkan pada surat keputusan.
"Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel," ujar Hasanuddin.
"Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini, ini, ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel," sambung dia.
Atas hal itu, dirinya menyebut kalau pengangkatan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol di luar kebiasaan Institusi TNI.
Pasalnya menurut dia, surat perintah yang dikeluarkan oleh Panglima TNI biasanya bersifat penugasan untuk para prajurit TNI.
"Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).
Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.
"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Lebih Cepat dari Kapten Hendrik Peraih Adhi Makayasa
Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Kiprah Heroik Marsma Fajar Adriyanto, Penerbang F-16 yang Halau Jet Tempur AS di Insiden Bawean |
![]() |
---|
Gugur di Kokpit Sipil: Marsma Fajar, Jenderal yang Tetap Terbang Sendiri |
![]() |
---|
Profil Marsma Fajar Adrianto yang Meninggal pada Kecelakaan Pesawat di Bogor: Mantan Pilot F-16 |
![]() |
---|
Pesawat Jatuh di Bogor, Pilotnya Ternyata Jenderal TNI AU |
![]() |
---|
Pesawat FASI Jatuh di Bogor, Padahal Sudah Dinyatakan Layak Terbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.