TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI
Kata Hasanuddin, ternyata pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letkol tidak didasarkan pada surat keputusan melainkan surat perintah
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
Kiprah Heroik Marsma Fajar Adriyanto, Penerbang F-16 yang Halau Jet Tempur AS di Insiden Bawean |
![]() |
---|
Gugur di Kokpit Sipil: Marsma Fajar, Jenderal yang Tetap Terbang Sendiri |
![]() |
---|
Profil Marsma Fajar Adrianto yang Meninggal pada Kecelakaan Pesawat di Bogor: Mantan Pilot F-16 |
![]() |
---|
Pesawat Jatuh di Bogor, Pilotnya Ternyata Jenderal TNI AU |
![]() |
---|
Pesawat FASI Jatuh di Bogor, Padahal Sudah Dinyatakan Layak Terbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.