TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI
Kata Hasanuddin, ternyata pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letkol tidak didasarkan pada surat keputusan melainkan surat perintah
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
| Tentara Australia Datangi RSUD Malingping Banten Untuk Tukar Ilmu Soal Penanggulangan Bencana |
|
|---|
| Profil Brigjen TNI Deni Rejeki, Jebolan Akmil 1995 yang Kini Jabat Inspektur Kodam Palaka Wira |
|
|---|
| Profil Brigjen TNI Ayi Lesmana, Jebolan Akmil 1995 Kini Jabat Wakil Komandan Secapa AD |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Budi Hariswanto, Jebolan Akmil 1992 Kini Jabat Kepala Pusat Zeni Angkatan Darat |
|
|---|
| Cerita Jenderal Maruli Simanjuntak Dimarahi Provost karena Pakai Sandal Jepit saat Daftar Jadi TNI |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.