Selasa, 19 Agustus 2025

Terungkap di Sidang, Tol MBZ Tidak Aman Dilalui Truk Besar dan Tronton, Beton Tak Sesuai Standar

Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak memenuhi syarat keamanan untuk dilalui kendaraan golongan 3 hingga 5.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KORUPSI TOL MBZ - Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto usai menjalani sidang kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). 

 

TRIBUNNEWSCOM JAKARTA - Jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak memenuhi syarat keamanan untuk dilalui kendaraan golongan 3 hingga 5 (truk besar dan tronton).

Hal itu disampaikan oleh Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kristianto saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ.

Sidang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Kristianto dihadirkan jaksa dan diminta memberikan keterangan untuk terdakwa Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.

Kristianto menjelaskan temuan penyimpangan ini didasarkan pada pendapat ahli teknis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melakukan pengujian terhadap Jalan Tol MBZ.

"Berdasarkan hasil dari tim ahli dari UGM, hasil pengujian mereka menyatakan bahwa untuk standar tertentu, Jalan Tol MBZ tidak nyaman dan tidak aman," jelas Kristianto.

"Terutama dalam sisi keamanan, ya, untuk dilalui kendaraan golongan 3 ke atas," dia menambahkan.

Ia menekankan bahwa dalam desain awal jalan tol tersebut memiliki spesifikasi yang memungkinkan dilewati oleh kendaraan dari berbagai golongan, termasuk golongan 1, 2, dan 3 ke atas.

Namun, berdasarkan hasil pengujian tim ahli UGM, ditemukan bahwa jalan tol tersebut tidak memenuhi standar keamanan tertentu, terutama bagi kendaraan golongan 3 ke atas.

Ia menyebut salah satu aspek yang terkait dengan kemampuan jembatan itu adalah mutu beton.

Hasil pengujian ditemukan bahwa mutu beton Jalan Tol Layang MBZ minimal memiliki kekuatan tekan 27.

"Nah, ini dari tanggapan ahli menyatakan bahwa hasil pengukuran ini diperlukan bervariasi, tetapi di sekitar 22-25, sehingga itu tidak memenuhi kualitas untuk keamanan dilalui golongan III," tutur Kristianto.

Kasus Tol Layang MBZ

Dalam perkara ini, Dono didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah terdakwa lainnya dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.

Mereka disebut mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal hingga menurunkan volume dan mutu steel box girder balok utama jembatan berbentuk berongga.

Pada basic design, jembatan itu direncanakan menggunakan steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 280 meter x 205 meter, bentangan 30 meter, dan pada dokumen spesifikasi khusus.

Namun, spesifikasi itu berubah pada dokumen lelang konstruksi menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 26,72 meter x 2 meter, bentangan 60 meter.

Pada pelaksanaannya, steel box girder itu kembali berubah menjadi ukuran 23,50 meter x 2 meter, bentangan 60 meter.

Mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta-Cikampek II elevated STA 9500 - STA 47000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V, sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa.

Merujuk pada hasil perhitungan BPKP, tindakan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara Rp 51.008.526.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan