Mudik Lebaran 2025
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 Online via Kereta Api dan Bus Dibuka Kembali
Cara daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 online via kereta api dan bus dibuka Kamis, 13 Maret 2025 pukul 17.00 WIB, cek syarat dan rute tujuan.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) secara online.
Dalam rangka memfasilitasi Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Pemprov Jateng kembali membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2025 via kereta api dan bus.
Pembukaan kembali pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 secara online ini adalah tambahan kuota dari peserta yang tak memenuhi syarat dan membatalkan keikutsertaannya.
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 dibuka kembali hari ini, Kamis, 13 Maret 2025 mulai pukul 17.00 WIB.
Adapun cara daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 dapat dilakukan calon pemudik secara online melalui aplikasi PEDA MATENG di laman pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id.
Pemprov Jateng menambah kuota Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 sebanyak 170 seat untuk kereta api dan 88 seat bus.
Selengkapnya simak cara daftar Mudik gratis Pemprov Jateng 2025 via kereta api dan bus lengkap dengan syarat dan rute tujuannya, dikutip dari Instagram @perhubunganjtg, berikut ini.
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025
Calon pemudik dapat mendaftarkan 4 orang untuk menjadi peserta mudik gratis 2025 Pemprov Jateng secara online, sebagai berikut.
- Buka browser Anda (Google Chrome, Opera, Mozilla, dll)
- Buka website https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/ atau KLIK
- Scroll ke bawah untuk melihat jumlah ketersediaan kursi pada bus sesuai tujuan
- Setelah dipastikan kuota Bus masih ada sesuai tujuan, Klik "MENDAFTAR"
- Siapkan 16 digit NIK dan Nomor WhatsApp, pastikan data tersebut benar
- Pilih tujuan mudik yang tersedia ke 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
- Sebagai Ketua Kelompok diutamakan memiliki KTP Jateng/Kelahiran Jateng, lalu isi identitas diri
- Sebagai Anggota Kelompok, yang diisi hanya NIK, nama lengkap dan usia
- Klik "SIMPAN"
- Setelah itu, diberi waktu 2 x 24 jam untuk upload/unggah dokumen persyaratan pada menu CEK STATUS
- Menu CEK STATUS akan muncul setelah klik "TUTUP"
- Upload/unggah KTP/KIA/KK dan foto bukti pekerjaan Anda (ukuran foto masing-masing maksimal 5 MB dengan format jpg/pdf)
- Pendaftaran selesai dan pihak penyelenggara akan memverifikasi data Anda untuk dinyatakan lolos atau tidak
- Pemudik dapat cek status lolos atau tidak dengan membuka menu CEK STATUS secara berkala
- Jika dinyatakan lolos, pemudik dapat melakukan cetak e-tiket dengan klik "UNDUH E-TIKET"
- Jika pemudik dinyatakan lolos dan ingin membatalkannya maka klik "BATALKAN PESANAN".
Lantas, apa syarat daftar Mudik gratis Pemprov Jateng 2025 via kereta api dan bus?
Syarat Mudik gratis Pemprov Jateng 2025
-
Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 via Kereta Api:
1. Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah/kelahiran Jawa Tengah
2. Bekerja di sektor informal & berpenghasilan rendah (Ojek, ART, Pedagang Asongan-kaki lima, Pengemudi, Buruh, dll)
Baca juga: Mudik Gratis Polda Bali 2025, Tersedia Kuota 1.000 Peserta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
3. Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 orang
4. Calon Pemudik wajib telah melakukan perekaman pengenalan wajah (Face Recognition) sebelum keberangkatan.
Cara mendaftar Face Recognition: Unduh Aplikasi Access by KAI, Unggah foto diri dan KTP, lakukan Pendaftaran di aplikasi Access by KAI.
-
Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 via Bus
- Diutamakan KTP Jawa Tengah/ Kelahiran Jawa Tengah
- Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 org
- Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh, Pengemudi Bajaj/Online, Penyandang disabilitas dll.
- Pelajar/Mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus)
- Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 th lebih) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan)
Dokumen yang Diunggah:
- ΚΤΡ/ΚΙΑ
- Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
- Foto bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, berjualan, dll) foto sedang
- Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/ pdf den dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)
*)Catatan: Anak berusia di bawah 3 tahun (infant) bisa mendapatkan tiket akan tetapi tidak mendapatkan kursi tempat duduk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.