Kuasa Hukum Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ke KY, MA, dan DPR
Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis, akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Sidang agenda vonis pun ditunda pada Rabu, 12 Maret 2025.
Ketua majelis hakim Fitrah Renaldo sempat menyampaikan bahwa dalam hal penegakan hukum harus tetap memperhatikan segala peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, kata Fitra, sudah selayaknya hal yang ditanyakan pertama kali adalah kondisi kesehatan terdakwa oleh majelis hakim.
“Terdakwa memang dalam hal penegakan hukum kita juga harus memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang terkait dalam hal ini. Karena sepertinya untuk berkomunikasi pun tidak bisa dengan terdakwa ini. Di persidangan itu sudah layaknya yang ditanyakan pertama kondisi terdakwa, apakah sehat atau tidak. Ini saja sudah sama-sama kita saksikan beliau lagi dirawat. Jadi dengan ini, majelis hakim memutuskan untuk sidang ditunda pembacaan putusan pada hari Senin, 10 Maret 2025,” kata Fitra pada Rabu, 5 Maret 2025.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mengungkapkan kekhawatirannya akan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.
Bahkan secara spesifik dirinya pun menyebut kasus Ted Sieong yang dituduh penggelapan dan penipuan oleh Bank Mayapada.
Hal ini tandasnya, menjadi salah satu bukti penyimpangan besar yang mencoreng penegakan hukum.
"Banyak peristiwa pidana yang direkayasa. Mau kasih contoh? Kasus Sambo. Itu kan rekayasa peristiwa pidana. Ada juga contoh lainnya, seperti kasus pengusaha Ted Sioeng. Itu peristiwa pidana yang direkayasa, fiktif," katanya saat rapat dengan Komisi Yudisial, beberapa waktu lalu.
Menurut Benny, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum sering kali dijadikan sebagai alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan.
"Yang terjadi kesimpulannya bapak-bapak KY yang sangat saya hormati, hukum itu dijadikan alat. Penegak hukum juga dijadikan alat," tuturnya.
Lebih lanjut, Benny menyatakan, hukum dan alat penegak hukum kini menjadi "boneka" bagi oligarki yang memiliki kekuasaan.
"Hukum menjadi alat, alat penegak hukum juga menjadi boneka. Bonekanya siapa? Bonekanya oligarki," katanya.
Benny juga mengajukan usulan untuk mereformasi sistem hukum dengan melibatkan hakim komisaris yang akan mengawasi setiap tindakan polisi dan jaksa dalam menetapkan tersangka dan memeriksa orang. Namun, ia mengakui bahwa usulan tersebut tidak disambut baik oleh sebagian pihak di kepolisian.
"Mohon maaf teman-teman kita di polisi tidak suka dengan ini," tambahnya.
Menanggapi itu, anggota KY Binziad Kadafi mengakui dalam perkara perdata saat ini disertai dengan pidana. Tujuannya, agar si penggugat dapat memperkuat kepentingannya itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.