Korupsi Beras Bansos
Status Tersangka Rudy Tanoe Sah, KPK Tegaskan Keseriusannya Usut Kasus Korupsi Bansos Beras
Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Rudy Tanoe dalam kasus dugaan korupsi bansos beras dinyatakan sah secara hukum, kapan dia akan ditahan?
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras dinyatakan sah secara hukum.
Kepastian ini didapat setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada Selasa (23/9/2025).
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, publik kini menantikan langkah KPK selanjutnya, terutama terkait penahanan terhadap kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu.
Hakim tunggal Saut Erwin Hartono dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe oleh KPK telah sah karena didasarkan pada tiga alat bukti yang cukup.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih berfokus pada proses penyidikan.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Berharap Hakim Objektif & Independen
"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Budi menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas perkara ini, tidak hanya menjerat individu tetapi juga korporasi.
"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.
Rudy Tanoe ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES), dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Baca juga: Sosok Rudy Tanoe, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos PKH, Rugikan Rp200 M
Dua korporasi yang diduga kuat menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia, di mana Rudy menjabat sebagai Presiden Direktur, dan PT Dosni Roha Logistik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Bansos di Kementerian Sosial tahun 2020.
Proyek penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) ini memiliki total anggaran sekitar Rp 336 miliar, dengan taksiran awal kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp 200 miliar.
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK telah mencegah Rudy Tanoe dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.
Dengan status hukum Rudy Tanoe yang kini sudah final sebagai tersangka, langkah penahanan oleh KPK tinggal menunggu waktu seiring dengan berjalannya proses penyidikan yang masih terus didalami.
Sosok Rudy Tanoe
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur yang lahir pada 16 Januari 1964.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.