Sabtu, 16 Agustus 2025

Kuasa Hukum Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ke KY, MA Hingga DPR

tim penasihat hukum sudah menyampaikan kepada majelis hakim kalau terdakwa Ted Sioeng kondisinya masih di rumah sakit. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ist
VONIS TED SIEONG - Majelis hakim saat membacakan amar putusan kasus penipuan terkait peminjaman kredit dengan terdakwa Ted Sioeng, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (12/3/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada pengusaha Ted Sieong yang mengikuti sidang secara daring karena dirawat di rumah sakit.  

Sidang agenda vonis pun ditunda pada Rabu, 12 Maret 2025.

Ketua majelis hakim Fitrah Renaldo sempat menyampaikan bahwa dalam hal penegakan hukum harus tetap memperhatikan segala peraturan perundang-undangan.

Dalam persidangan, kata Fitra, sudah selayaknya hal yang ditanyakan pertama kali adalah kondisi kesehatan terdakwa oleh majelis hakim.

Baca juga: Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara

“Terdakwa memang dalam hal penegakan hukum kita juga harus memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang terkait dalam hal ini. Karena sepertinya untuk berkomunikasi pun tidak bisa dengan terdakwa ini. Di persidangan itu sudah layaknya yang ditanyakan pertama kondisi terdakwa, apakah sehat atau tidak. Ini saja sudah sama-sama kita saksikan beliau lagi dirawat. Jadi dengan ini, majelis hakim memutuskan untuk sidang ditunda pembacaan putusan pada hari Senin, 10 Maret 2025,” kata Fitra pada Rabu, 5 Maret 2025.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan