Senin, 29 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Nurul Arifin: Kesepakatan Layanan Digital AS-Indonesia Demi Perkuat Perlindungan Data Pribadi WNI

Nurul menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan yang diumumkan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PERLINDUNGAN DATA - Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Potensi Caleg Artis dan Influencer di Pemilu 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Nurul menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan yang diumumkan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 22 Juli 2025 bukanlah bentuk penyerahan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) secara bebas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Barat I, Nurul Arifin, menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan yang diumumkan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 22 Juli 2025 bukanlah bentuk penyerahan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) secara bebas, melainkan merupakan upaya membangun tata kelola data lintas negara yang sah, aman, dan akuntabel.

“Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Nurul dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(31/7/2025).

Menurutnya, prinsip utama dalam kerja sama ini adalah menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak individu, serta menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional.

 

Ia menekankan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya diizinkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pengawasan tetap berada di tangan otoritas Indonesia, dan transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Nurul juga menyampaikan bahwa langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya yang telah lebih dulu menerapkan mekanisme transfer data lintas batas secara aman.

"Saya yakin Pemerintah telah melakukan Kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedua negara," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan