Pengangkatan CPNS
DPR Minta Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Semua di Tahun 2025
DPR sudah memberikan masukan kepada pemerintah agar pengangkatan CPNS dan PPPK itu tetap dilaksanakan 2025 dan paling lambat diumumkan minggu depan.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - DPR mendesak pemerintah agar mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Sebelumnya, jadwal pengangkatan CPNS diundur menjadi 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026.
Padahal, berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pengangkatan CPNS dan PPPK itu tetap dilaksanakan pada 2025 ini.
"Dua hari yang lalu, DPR sudah memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB beberapa waktu yang lalu dan BKN," ujar Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
"Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan, merapikan pendataan, dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025," katanya lagi.
Setelah ini, kata Dasco, pemerintah seharusnya mengumumkan hasil dari percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 itu paling lambat pada pekan depan.
"Kita akan mendengarkan hasilnya, mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK," ucap Dasco.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa pemerintah masih mengurus masalah penundaan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
"Ya, lagi diurus semuanya," kata Prabowo usai acara peresmian mekanisme baru pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Pemerintah Disebut Punya Alasan Kuat, Juru Bicara PSI Pahami Penundaan Pengangkatan CPNS
Adapun, penyesuaian jadwal sebelumnya itu dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Dalam proses transisi ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terangnya melalui siaran pers BKN, Minggu (9/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.