SPT Pajak
Cara Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, ini cara lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan cara lupa EFIN.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dilakukan melalui aplikasi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.
Sementara untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.
Cara Lapor SPT Tahunan
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut panduan yang perlu dilakukan:
1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.
2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak
Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol "di bawah ini".
3. Pilih Jenis SPT
Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
4. Isi Data SPT dengan Benar
Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
Pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.
5. Masukkan Kode Verifikasi SPT
Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Baca juga: KPP Pratama Tanah Abang Dua Gelar Pojok Pajak, Permudah Lapor SPT Tahunan
Lantas, bagaimana jika kita lupa nomor EFIN?
Dikutip dari laman Instagram @pajakjakartapusat, jika lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga dapat bertanya lewat media sosial X dengan me-mention akun @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.
Layanan Lupa EFIN yang dapat diakses oleh Wajib Pajak, sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Telepon: 1500200*
- Live Chat www.pajak.go.id*
- Email lupa.efin@pajak.go.id
- Aplikasi M-Pajak
- Datang ke KPP/KP2KP terdekat**
2. Wajib Pajak Badan
- Telepon: 1500200*
- Live Chat www.pajak.go.id*
- Datang ke KPP/KP2KP terdekat**
*) Dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
**) Dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
Baca juga: Sebelum Lapor SPT Tahunan, DJP Tekankan 4 Poin yang Harus Dipahami
Tata Cara Lupa EFIN
1. Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke Email lupa.efin@pajak.go.id.
2. Menggunakan alamat email Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan subjek email: "LUPA EFIN".
3. Wajib mencantumkan:
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar (email WP Op terdaftar)
- Nomor telepon/handphone terdaftar
- Melakukan afirmasi dengan mengetik: "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".
(Tribunnews.com/Latifah/Whiesa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.